in ,

Total Ada 849 Situs Penyebar Hoax, Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Dilanjutkan

Hal ini dilakukan sampai situasi dan kondisi di dua wilayah tersebut benar-benar normal.

CakapCakapCakap People! Ditemukannya banyak situs penyebar hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai saat ini masih melanjutkan blokir internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan sampai situasi dan kondisi di dua wilayah tersebut benar-benar normal.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menjelaskan, pihaknya terus melakukan evaluasi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Warga Manokwari mulai beraktivitas seperti biasa, Jumat, 23 Agustus 2019. (Foto: Dyah Dwi Astuti / ANTARA NEWS)

Hingga Jumat, 23 Agustus 2019, pukul 16.00, situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur pulih, namun, distribusi dan transmisi informasi hoax, kabar bohong, provokatif dan rasis masih tinggi.

“Setidaknya ditemukan 33 items dan total 849 url informasi hoax dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat siang,” kata Ferdinandus, Jumat, 23 Agustus 2019.

Seluruh url yang menyajikan konten hoax dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.

Meski pemerintah masih memblokir Internet, kata Ferdinandus, masyarakat di Papua dan Papua Barat masih tetap bisa berkomunikasi. “Dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.”

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kominfo mengimbau netizen di Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya. Begitu juga informasi yang terindikasi hoax, hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) juga diminta tak terus disebarluaskan.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan konten-konten terindikasi hoax ke Kementerian Kominfo melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun Twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenshot) dari konten negatif atau hoax yang ingin diadukan.

KANTOR BERITA ANTARA

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

10 Daftar Kafe Paling Instagramable di Dunia, Salah Satunya Ada di Bali!

Punya Kulit Kering? Coba Deretan Masker dari Bahan Alami Berikut Ini!