in ,

Siap-Siap! Perpres Mobil Listrik Bakal Ditandatangani Presiden Bulan Ini

Ada 2 regulasi yang akan ditandatangani oleh presiden

CakapCakap – Kehadiran kendaraan listrik di Indonesia hingga saat ini masih terkendala peraturan yang tidak kunjung selesai. Cakap People para pecinta otomotif pun tentu juga sudah mengetahui permasalahan tersebut, sehingga pabrikan-pabrikan otomotif dunia yang ada di Tanah Air pun masih enggan untuk memproduksi dan mendistribusikan mobil listrik secara massal di negeri ini. Meski sudah beberapa kali dikabarkan akan segera keluar, namun hingga kini aturan itu masih belum jelas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani regulasi tentang mobil listrik pada minggu terakhir Juli 2019. Via detik.com

Nah, kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik tersebut pada bulan Juli 2019, tepatnya pada minggu terakhir ini, seperti dilansir laman Tempo.co. Menurutnya, ada dua regulasi yang akan ditandatangani presiden terkait regulasi kendaraan listrik. “Pemerintah terus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan. Presiden minggu ini akan menandatangani dan mewujudkan dua policy yang sangat penting di industri otomotif,” ungkapnya.

Kedua regulasi mobil listrik itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres. Untuk PP, mengatur terkait pajak, klasifikasi, dan emisi, sedang Perpres mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi. Jika regulasi ini benar-benar segera keluar, maka payung hukum kendaraan listrik tidak lagi abu-abu, sehingga pabrikan otomotif di Indonesia sudah bisa mengembangkan kendaraan listrik, baik hybrid, plug-in hybrid, dan listrik murni. “Melalui perpres mobil listrik ini, harapannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor,” pungkas Menteri Sri Mulyani.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada 2 regulasi terkait mobil listrik yang akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo, yakni PP dan Perpres. Via inews.id

Namun, ditambahkan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, setelah kedua regulasi itu ditandatangani dan diberlakukan, maka akan dibutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk penyesuaian hingga berjalan secara efektif, seperti dikutip dari laman lainnya di Tempo.co. “Skema yang sekarang dipakai tapi pemberlakuan efektifnya dua tahun semenjak pemberlakuan,” ujar Ardika pula memberikan keterangan terkait regulasi itu.

Selain itu, waktu dua tahun tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku di industri otomotif Tanah Air untuk menciptakan ekosistem demi mendorong hadirnya mobil listrik nasional. Lebih jelas, PP yang akan segera dikeluarkan adalah tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di mana penghitungannya bukan lagi berdasar bentuk, melainkan emisi yang dihasilkan. Lalu, perpres mencakup pada kendaraan bermotor berbasis baterai atau yang hanya ditenagai listrik. Jadi, siap-siap saja ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Keren! Bupati Lebak Banten Jadi Bupati Terbaik Se-Asia, Siapakah Dia?

Resmi Dijual di Indonesia, Harga Suzuki Jimny Terbaru Mulai Rp 300 Jutaan, Mau?