in ,

Putri Arab Saudi Ini Diduga Ditipu WNI Senilai Rp 512 Miliar Gara-Gara Bangun Vila di Bali

Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

CakapCakapCakap People! Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan yang telah merugikan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud sebesar Rp 512 miliar.

“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Selasa, 28 Januari 2020.

Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. [Foto: Pixabay]

Diungkapkan Ferdy, dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019. Dua orang WNI yang dilaporkan tersebut adalah berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan vila.

“Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi,” kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020, seperti dikutip dari Kompas.com.

Akibatnya, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar. 

Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Ilustrasi sebuah vila. [Foto: Pixabay]

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH. Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020 kemarin.

Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial EMC masih diburu aparat. Penyidik juga sudah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

kobe bryant LA Lakers ramalan

Kematian Kobe Bryant Telah Diramalkan Oleh Seri Animasi & Unggahan Tweet Warganet!

Smiley Face! Menyusul Australia, Amerika Serikat Bakal Terapkan Emoji Pada Plat Kendaraan