in ,

Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Inilah Sejumlah Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Pendaftaran bakal segera dibuka pada 11 November 2019.

CakapCakapCakap People! Sudah siapkah kamu untuk mengikuti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019? Pendaftaran bakal segera dibuka pada 11 November 2019. Meskipun penerimaan CPNS ini dilakukan hampir setiap tahun, tapi ternyata ada sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan dan proses penerimaan kali ini. Apa saja itu?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan ada sejumlah perbedaan penerimaan CPNS 2019 dengan tahun lalu. 

Peserta duduk di ruang tunggu sebelum mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Serbaguna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Jumat, 26 Oktober 2018. Ujian CPNS di Jember diikuti lebih dari 22 ribu peserta dari lima kabupaten dan kota di Jawa Timur. Ujian pada hari pertama ini tertunda dari jadwal semula pukul 08.00 menjadi pukul 14.00 karena gangguan teknis jaringan Internet. [ANTARA].

Pertama, adanya aturan baru di mana peserta tahun lalu yang telah lolos standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan bisa mengikuti tes tahun dan bisa langsung ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau disebut dengan peserta P1/TL.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Ombudsman.

“Ya itu salah satunya karena rekomendasi Ombudsman,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tempo, Sabtu 9 November 2019.

Para kandidat yang sudah mengikuti syarat tertentu dapat menggunakan jalur tersebut. Adapun persyaratannya yaitu ikut mendaftar kembali ke laman resmi SSACN.BKN.go.id.

Kemudian, mengecek apakah jabatannya sudah masuk passing grade atau tidak. Jika lolos, maka bisa memilih mengikuti SKD atau langsung SKB.

Kedua, saat ini, sistem data CPNS 2019 telah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak hanya dengan sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Integrasi ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) untuk tenaga kesehatan dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

“Sehingga tidak terjadi Serdik palsu atau STR palsu, karena yang tahun kemarin bisa dimungkinkan karena kami tidak bekerja sama dengan sistem. Sekarang, kami kerja sama secara sistem untuk meminimalkan kemungkinan itu,” terang Ridwan.

Ilustrasi. [Antara/Adwit B Pramono]

Ketiga, pelaksanaan CPNS 2019 wajib menjelaskan kepada peserta apabila mereka tidak lolos dalam seleksi administrasi, dengan menampilkan langsung alasannya di dalam akun yang telah didaftarkan.

“Kalau tahun lalu, masih opsional untuk disampaikan alasannya. Tetapi, tahun ini itu harus mandatori,” lanjutnya.

Keempat, akan ada masa sanggah selama 3 hari yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah pengumuman tahapan administrasi pada 13 Desember 2019. 

Ridwan mengatakan masa sanggah dapat digunakan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan keberatan terhadap hasil yang diterima.

“Jadi misalnya, ada yang tidak lolos di IPK standar 2,75, tapi mereka mengunggah 2,8 tapi mungkin terbaca oleh administrator satu dan lain hal jadi 2,6 kan itu fatal,” sambungnya.

Untuk menyanggah situasi seperti itu, para kandidat bisa melampirkan bukti-bukti otentik ke dalam sistem. Nantinya, instansi yang dituju akan melakukan verifikasi selama 7 hari terhadap bukti otentik tersebut.

Hasil akhir berupa penerimaan atau penolakan bakal disampaikan pada 26 Desember 2019.

TEMPO

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jajaki Kerjasama dengan Selandia Baru, Apa Gebrakan Provinsi Sulawesi Selatan?

5 Risiko Ini Akan Terjadi Saat Kelebihan Asupan Vitamin C