in ,

Korea Selatan Denda Facebook Rp 84 Miliar Karena Bocorkan Data 3,3 Juta Warganya

Facebook menyayangkan langkah PIPC tersebut.

CakapCakapCakap People! Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC), pada hari Rabu, 25 November 2020, menjatuhkan vonis denda kepada Facebook Inc. sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 84,8 miliar karena membocorkan data 3,3 juta warga Korea Selatan kepada perusahaan lain. Ini merupakan tindakan keras pertama PIPC terhadap Facebook, raksasa teknologi asal Amerika Serikat.

Kantor berita Yonhap melaporkan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) mengatakan, Facebook melanggar Undang-Undang Informasi Pribadi dengan memberikan data setidaknya 3,3 juta dari total 18 juta pengguna di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018 ke perusahaan lain tanpa persetujuan mereka.

Itu menandai hukuman pertama yang dijatuhkan oleh komisi tersebut terhadap Facebook sejak diluncurkan pada Agustus tahun ini.

Foto ini diambil pada 10 Juli 2019, aplikasi Facebook terlihat dalam ilustrasi foto ini di Washington, DC. [Foto: AFP / Alastair Pike]

Komisi pengawas itu mengatakan, ketika pengguna masuk ke layanan perusahaan lain menggunakan akun Facebook mereka, informasi pribadi teman mereka di media sosial itu juga dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.

Informasi pribadi yang dibagikan oleh Facebook dengan perusahaan lain tersebut termasuk di antaranya adalah nama pengguna, alamat mereka, tanggal lahir, pengalaman kerja, kota asal, dan status hubungan.

PIPC menyatakan, jumlah pasti dari informasi yang Facebook bagikan tidak jelas. Soalnya, jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg tersebut tidak memberikan dokumentasi yang relevan.

Mengingat informasi tersebut bisa Facebook berikan kepada paling banyak 10.000 perusahaan lain, PIPC menyebutkan, sejumlah besar informasi pribadi dapat dibagikan.

PIPC akan membawa Facebook Ireland Ltd., yang bertanggungjawab atas operasi Facebook di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018, ke penuntutan untuk penyelidikan kriminal.

Direktur Facebook Ireland yang bertanggung jawab atas privasi pengguna dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal 50 juta won jika terbukti melanggar undang-undang informasi pribadi Korea Selatan yang relevan.

Komisi itu menambahkan bahwa Facebook tidak kooperatif dalam penyelidikannya karena mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau palsu.

Untuk itu, pada Rabu, 25 November 2020, PIPC juga menjatuhkan denda lain kepada Facebook sebesar 66 juta won atas dokumentasi palsu tersebut.

Pendiri dan CEO Facebook, Mark Zuckerberg. [Foto: Tech Crunch]

Facebook menyayangkan langkah PIPC tersebut.

“Kami bekerjasama dengan penyelidikan secara keseluruhan,” kata Facebook dalam sebuah pernyataan.

“Kami belum meninjau secara cermat tuntutan PIPC”.

Pada 2018, Komisi Komunikasi Korea (KCC), regulator telekomunikasi Korea Selatan, mulai menyelidiki Facebook sebelum menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Amazon Berikan Bonus Liburan Rp 7 Triliun Kepada Para Karyawannya di AS

Filipina Amankan 2,6 Juta Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca