in ,

Indonesia Siapkan Evakuasi: Keselamatan WNI di Ukraina yang Utama

“Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI. Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah,” tuturnya.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Ukraina. “Penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan,” tulis Kemlu dalam keterangannya, Sabtu, 26 Februari 2022.

Indonesia menegaskan serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia.

“Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi,” ujarnya.

Kemlu menegaskan Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.

Orang-orang mengantri di ATM di Kyiv pada Kamis, 24 Februari 2022. [Foto: NYTIMES]

Keselamatan WNI di Ukraina adalah prioritas

“Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI. Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkumham RI langsung mengambil langkah strategis untuk mengamankan warga Indonesia dengan menyiapkan paspor khusus bagi 140 WNI di Ukraina.

“Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya, Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi, dalam situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

Sebuah foto yang beredar luas di media sosial konon menunjukkan ledakan di dekat Kyiv pada dini hari Kamis, 24 Februari 2022. [Foto via Straits Times]

Surat perjalanan laksana paspor (SPLP)

“Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.

SPLP ini aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blangko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.

“Pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” paparnya.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ukraina: Pasukan Rusia Ledakkan Pipa Gas di Kharkiv

Kemenkes: Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer