CakapCakap – Cakap People! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta kekayaan terbesar dalam harta Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar
Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.
Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.
