in ,

Cara Membuat SIM Internasional, Termasuk Syarat dan Biayanya!

SIM Internasional adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara.

CakapCakapCakap People! Bagaimana cara membuat SIM Internasional? SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara. Dokumen ini memberikan izin kepada pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana. Dokumen ini memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses perizinan mengemudi di negara-negara asing yang dikunjungi, serta mencegah kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan mengemudi setempat.

Lalu, apa saja syarat membuat SIM internasional dan bagaimana caranya?

Cara Membuat SIM Internasional, Ini Syarat, Biaya dan Caranya!
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id

Syarat Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

– Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
– KTP
– KITAP (khusus WNA)
– Paspor yang masih berlaku
– SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
– Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
– SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Cara Membuat SIM Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser kamu
2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.
7. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.

Biaya Pembuatan

– Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
– Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

KORLANTAS POLRI, TEMPO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Rayakan Sukkot, Ratusan Pemukim Israel Serbu Masjid Al Aqsa

Rayakan Sukkot, Ratusan Pemukim Israel Serbu Masjid Al Aqsa

Suhu Air Capai 39 Derajat Celcius, 100 Lumba-Lumba Mati di Amazon

Suhu Air Capai 39 Derajat Celcius, 100 Lumba-Lumba Mati di Amazon