in ,

BPOM Rilis 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Seluruh perusahaan farmasi itu disebut tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku.

CakapCakapCakap People! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan data terkini terkait sejumlah obat sirup anak yang berpotensi tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.

Penny mengatakan obat-obat sirup yang tercemar itu diproduksi oleh empat perusahaan farmasi yakni PT Afifarma, Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Konimex.

Seluruh perusahaan farmasi itu disebut tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka bahkan tidak menguji sumber bahan baku yang dipakai. Lalu, mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) menjadi tidak memenuhi syarat.

 BPOM Rilis 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Ilustrasi obat batuk [Foto: Ist]

“Mereka menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” ungkap Penny, dikutip Rabu, 2 November 2022.

Berikut ini kedelapan daftar obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran EG dan DEG. Adapun dari PT Afifarma menggunakan empat pelarut tambahan, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Tiga obat dari PT Afifarma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma), yaitu:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

3. Vipcol Sirup

Tiga obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries, yakni:

4. Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

5. Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.

6. Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

Satu obat dari PT Yarindo Farmatama.

7. Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Terakhir, satu obat dari PT Konimex.

8. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Ilustrasi

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh industri farmasi itu telah diberikan sanksi administrasi. Mulai dari penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, hingga pemusnahan produk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelas Penny.

BPOM selanjutnya akan menindaklanjuti hasil temuan itu dengan melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Tepatnya untuk menetapkan tersangka, memeriksa saksi-saksi lain, serta meminta keterangan dari Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.

Adapun obat sirup anak sendiri sudah diawasi sejak kasus ginjal akut muncul dan menyebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Mirisnya lagi, penderita kebanyakan masih bayi berusia di bawah lima tahun atau balita.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tragedi Itaewon: Mendagri Korea Selatan Minta Maaf, Polisi Akui Respons Kurang Sigap

Elon Musk Kenakan Biaya Bagi Pengguna Twitter Centang Biru, Segini Besarannya!

Elon Musk Bakal Kenakan Biaya Bagi Pengguna Twitter Centang Biru, Segini Besarannya!