in ,

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003

CakapCakapCakap People! Dalam kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polri seharusnya tidak hanya sekadar kata-kata. Karena polisi melaksanakan penyidikan dengan profesional maka jika terjadi kesalahan dalam subjek penangkapan maka penyidik yang menangani kasus tersebut bertanggungjawab sepenuhnya. Serta, siap menerima sanksi untuk kelalaian yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Dalam um.surabaya.ac.id, KUHAP tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap, namun mewajibkan bagi penyidik tersebut untuk memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap.

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
Foto Ilustrasi polisi. [Ricardo/JPNN.com]

Pengertian ganti rugi dalam perkara pidana dijelaskan dalam pasal 1 angka 22 KUHAP, ganti kerugian merupakan hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili, tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik.

24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri Saat Bertugas

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, pasal 6 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri dilarang:

1. Membocorkan rahasia operasi kepolisian
2. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan
3. Menghindarkan tanggung jawab dinas
4. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
5. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya
6. Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas
7. Menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit
8. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak
9. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
10. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani
11. Memanipulasi perkara
12. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan
13. Mengurusi, mensponsori atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
14. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara
15. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya
16. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani
17. Menyalahgunakan wewenang
18. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
19. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
20. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas
21. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah
22. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya
23. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain
24. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Polri.

TEMPO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Ini Perbedaan ASN dan PNS yang Perlu Diketahui

6 Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Paling Dicari, Pisang Epe sampai Pallubasa