CakapCakap – Cakap People! Penyakit apa saja yang tidak boleh dimiliki oleh jemaah haji 2026? Menunaikan ibadah haji merupakan harapan besar umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Setiap tahunnya, banyak jemaah yang menunggu penuh harap panggilan tersebut.
Namun, tidak seperti ibadah umrah yang hanya memakan waktu singkat sekitar 10 harian, ibadah haji reguler bisa mencapai 30-40 hari. Karena itu, dibutuhkan kondisi yang benar-benar sehat agar ibadah bisa berjalan lancar, nyaman, dan aman.

Melansir detikHikmah, Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menetapkan aturan kesehatan terbaru untuk jemaah haji 1447 H/2026 M.
Aturan terbaru tersebut dibahas dalam pertemuan yang dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh, Minggu, 19 Oktober 2025. Ada beberapa yang menjadi pembahasan pertemuan tersebut, salah satu yang terpenting adalah terkait kesehatan jemaah.
Mulai tahun 2026, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jemaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan. Jika ada jemaah yang tidak memenuhi kriteria, maka akan ditolak dan dipulangkan. Sementara itu, penyelenggaraan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
“Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jemaah agar tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya. Kami berharap Indonesia benar-benar menerapkan standar kesehatan bersertifikat dan memastikan tidak ada jemaah sakit yang diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” pernyataan resmi Kementerian haji.
Mengenal Istitha’ah Kesehatan Haji
Melansir laman Badan Pengelola Keuangan Haji, istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya untuk dirinya sendiri atau orang lain. Hal ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.
Kesehatan jemaah haji sangatlah penting karena banyak kegiatan fisik yang mengharuskan untuk berjalan jauh, berdiri lama, hingga berdesakan dengan jemaah lainnya. Syarat kesehatan Ibadah haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
3 Syarat Istitha’ah Kesehatan Haji
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istitha’ah kesehatan haji antara lain:
- Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
- Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji
Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menetapkan aturan kesehatan terbaru untuk jemaah haji 1447 H/2026 M.
Setidaknya, ada 11 penyakit yang tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji, yakni sebagai berikut:
1. Penyakit jantung koroner
2. Hipertensi tidak terkontrol
3. Diabetes melitus tidak terkontrol
4. Penyakit paru kronis (COPD)
5. Gagal ginjal
6. Gangguan mental berat
7. Penyakit menular aktif
8. Kanker stadium lanjut
9. Penyakit autoimun tidak terkontrol
10. Stroke
11. Epilepsi tidak terkontrol
Itulah 11 penyakit yang tidak boleh dimiliki oleh jemaah haji. Jika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji hingga kondisinya membaik.

