in ,

12 Barang Gratifikasi Presiden Jokowi Ini Diserahkan ke Negara, Totalnya Capai Rp 8,7 Miliar

Penyerahan benda-benda gratifikasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan Presiden Jokowi

CakapCakap – Cakap People, sebanyak 12 benda hasil laporan gratifikasi Presiden Jokowi resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut ditaksir memiliki nominal yang fantastis, yakni Rp 8,788 miliar.

12 benda itu adalah hadiah yang diterima Presiden Jokowi yang sebelumnya sudah dilaporkan pada pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Acara serah terima barang dilakukan oleh Sekretariat Negara dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) serta KPK pada 9 Februari 2021.

Presiden Jokowi selaku pelapor gratifikasi diwakilkan oleh Heru Budi Hartono yang merupakan Kepala Sekretariat Presiden di acara serah terima barang tersebut.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan,” terang Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, dikutip Kompas dari situs DJKN.

12 Benda yang Dilaporkan Jokowi

Benda tersebut dilaporkan oleh Presiden Jokowi ke KPK. Gambar via pikiran-rakyat.com

Setelah diterima oleh KPK, maka benda gratifikasi itu diberikan BMN pada Kemenkeu melalui DJKN. Sehingga barang-barang itu kini menjadi kewenangan Kemenkeu. Berikut beberapa benda yang dilaporkan sebagai gratifikasi:

  • 1 buah lukisan bergambar Ka’bah
  • 1 set Al-Qur’an
  • 1 kalung dengan perkiraan emas 18 karat
  • 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
  • 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
  • 1 buah jam tangan Bovet AIEB001
  • 1 buah cincin yang ditaksir emas 18 karat
  • 1 buah pulpen dengan aksesori berlian 17,57 karat
  • 1 buah cincin blue sapphie 12,46 karat
  • Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat
  • Tasbih dari batu mulia (blue sapphire dan berlian), serta
  • 2 buah minyak wangi

Dititipkan pada Sekretariat Presiden

Heru Budi Hartono diutus mewakili acara serah terima. Gambar via pelangiindonesia.id

Berdasarkan alasan keamanan, maka Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan ke-12 benda BMN itu pada Sekretariat Presiden.

Tindakan yang dilakukan Presiden dengan melaporkan benda-benda gratifikasi itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap Penyelenggara Negara sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 junto UU Nomor 30 Tahun 2002 yang diharapkan jadi contoh untuk Pegawai Negeri atau ASN, dan Penyelenggara Negara Lainnya.

Sehingga benda-benda gratifikasi termasuk lukisan, perhiasan batu mulia, serta pulpen berhiaskan berlian kini kewenangannya dipegang oleh Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ditegaskan Kemenkes, Vaksinasi Covid-19 Belum Menjadi Syarat Bepergian

Perusahaan Elon Musk Dapatkan Kontrak Senilai Rp 4,6 Triliun dari NASA, Tugasnya Meluncurkan Benda ke Orbit Bulan