CakapCakap – Cakap People! Netizen tengah heboh dengan sejumlah makanan Indonesia disita di Bandara Haneida, Jepang. Pasalnya makanan yang disita adalah brand yang biasa disantap sehari-hari.
Dalam video tampak petugas bandara sedang mengeluarkan beberapa sosis (daging olahan) yang ada di koper tersebut.
Lalu mengapa hal ini bisa terjadi, dan apa saja barang yang tidak boleh sembarangan di bawa ke Jepang menurut aturan? Simak penjelasannya berikut ini seperti dikutip dari maff.go.jp, Kamis, 6 November 2025.
Membawa masuk buah, sayuran, dan daging/produk daging olahan ke Jepang merupakan tindakan ilegal

Membawa masuk buah, sayuran, hingga daging/produk daging olahan ke Jepang dilarang keras oleh undang-undang Jepang. Hal ini dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi maksimal 3 tahun penjara atau denda 3 juta yen bagi perorangan.
Hampir semua buah dan sayuran tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk. Selain itu, untuk jenis tanaman yang tidak dilarang untuk dibawa masuk (tunas, bibit, biji-bijian, kacang-kacangan, dll.) juga harus disertai dengan Sertifikat Fitosanitari yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah negara tempat tanaman tersebut dibawa.
Daging/produk daging olahan
Sebagai aturan umum, dilarang membawa masuk daging atau produk daging olahan ke Jepang. Tidak hanya produk yang berbahan utama daging, seperti ham mentah, sosis, salami, bakon, atau dendeng, tetapi produk yang mengandung sedikit daging, seperti bakpao daging, pangsit, hamburger, roti lapis ham, atau gimbap, juga tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama tanaman dan penyakit menular ternak dari luar negeri ke Jepang. Di luar negeri, hama dan penyakit yang menyebabkan kerusakan serius pada tanaman seperti lalat buah oriental dan hawar api sedang banyak terjadi, dan ada risiko bahwa mereka menempel pada buah-buahan atau sayur-sayuran yang masuk ke Jepang.
Pemeriksaan pada saat kedatangan
Di bandara, pelabuhan, dan kantor pos, petugas karantina tumbuhan dan hewan akan memeriksa bagasi dan barang kiriman Anda untuk memastikan tidak adanya barang terlarang. Selain petugas inspeksi yang mengajukan pertanyaan terkait kepemilikan barang terlarang, dll., anjing pelacak dari karantina hewan dan tumbuhan juga akan ditugaskan untuk menemukan barang yang dilarang masuk ke Jepang.
Untuk itu perlu diperhatikan bahwa buah, sayuran, dan daging/produk daging olahan tidak boleh dibawa masuk ke Jepang, dan kamu juga tidak boleh mengirimkan barang-barang tersebut melalui pos internasional kepada orang-orang di Jepang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah bawaan WNI yang dibawa dari Indonesia disita di Bandara Haneida, Jepang. Dalam video tampak petugas bandara sedang mengeluarkan beberapa sosis (daging olahan) yang ada di koper milik pria tersebut.
Di dalam koper juga tampak ada berbagai makanan ringan. Selain itu ada juga bahan masakan seperti bawang, cabai, dan rempah-rempah di dalam plastik yang ikut diamankan.
Klik DI SINI untuk melanjutkan membaca, Cakap People!

