in ,

Jumlah Kerugian Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar Tembus Rp253 M

Kantor DPRD Makassar dibakar oleh massa saat aksi unjuk rasa pada Jumat

CakapCakapCakap People! Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat jumlah kerugian material akibat kantor DPRD Makassar dibakar oleh massa saat aksi unjuk rasa pada Jumat, 29 Agustus 2025 mencapai Rp 253,4 miliar.

“Total kerugian sementara akibat kebakaran gedung DPRD Makassar sebesar Rp 253,4 miliar,” kata Penanggung jawab assessment BPBD Makassar, Yuli Rachmat dalam laporannya, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Jumlah Kerugian Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar Tembus Rp253 M
Gedung DPRD Kota Makassar dibakar. Total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. [Foto: Istimewa]

Namun, kata Yuli angka kerugian tersebut masih dalam pendataan dan bisa saja jumlah kerugiannya bertambah.

“Angka ini masih bisa bertambah setelah pendataan lebih detail dilakukan,” ujarnya.

Yuli menerangkan perhitungan sementara ini mencakup kerusakan kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta bangunan gedung DPRD yang terbakar.

“Jumlah kendaraan roda empat yang terbakar sebanyak 67 unit dengan estimasi harga Rp200 juta per unit, sehingga total kerugian kendaraan roda empat mencapai Rp13,4 miliar. Sedangkan kendaraan roda dua ada 15 unit dengan estimasi Rp16 juta per unit, totalnya Rp240 juta,” jelasnya.

Meski demikian, kata Yuli bahwa jumlah kerugian saat ini masih bersifat sementara. Nilai kerugian sesungguhnya bisa lebih besar.

“Karena belum dimasukkan kerugian dari sisi peralatan kantor, arsip, dokumen penting, serta biaya tidak langsung seperti relokasi, pemulihan layanan pemerintahan, hingga kehilangan arsip,” pungkasnya.

 

 

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Cara dan Waktu Terbaik Menimbang Berat Badan agar Akurat

Ini Cara dan Waktu Terbaik Menimbang Berat Badan agar Akurat

Apakah Korban Luka Demo Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturannya!

Apakah Korban Luka Demo Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturannya!