in ,

Jangan Langsung Pulang Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Imbauan tersebut tertera dalam petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19

CakapCakap – Cakap People, vaksinasi merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Aktivitas vaksinasi tersebut dimulai pada 13 Januari 2021 dengan Presiden Jokowi sebagai penerima pertama.

Kementerian Kesehatan akan mulai melakukan vaksinasi ke lapisan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Namun ada imbauan untuk tak langsung pulang ke rumah atau melakukan aktivitas setelah disuntik vaksin Covid-19 sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo.

Imbauan tidak boleh langsung pulang sudah diatur dalam juknis pelaksanaan vaksin. Gambar via instagram.com

Imbauan tersebut tertera dalam petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pihak Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan petunjuk tersebut menyarankan guna menunggu di fasilitas kesehatan paling tidak selama 30 menit.

Tindakan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi KIPI atau efek samping dari pemberian vaksin itu sendiri. Proses penyuntikkan vaksin Covid-19 tersebut akan dijalankan di puskesmas, klinik, puskesmas pembantu, rumah sakit, serta unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Bagi mereka yang disuntik vaksin COVID-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping),” demikian bunyi petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI.

Melansir dari CNN, KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kondisi medis yang diprediksi berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang muncul setelah pasien disuntik vaksin corona.

Apabila muncul reaksi maka hanya efek samping. Gambar via instagram.com

Petunjuk teknis juga menyebutkan jika secara umum vaksin tersebut tak menimbulkan efek samping. Tapi jika muncul efek samping maka hanya reaksi ringan saja. Antara lain sebagai berikut:

  1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, serta bengkak.
  2. Reaksi sistematik, seperti demam, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala.
  3. Reaksi lain, seperti alergi, urtikaria, anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Apabila penerima vaksin mengalami reaksi ringan lokal seperti bengkak, nyeri, hingga kemerahan di tempat penyuntikkan maka petugas kesehatan menyarankan untuk melakukan kompres dingin di area tersebut serta mengonsumsi obat paracetamol sesuai dosis.

Sedangkan jika mengalami reaksi ringan sistemik seperti malaise dan demam, maka dianjurkan untuk lebih banyak minum, memakai pakaian yang nyaman, serta kompres atau mandi air hangat, dan mengonsumsi paracetamol sesuai dosis.

Nah, itulah alasan mengapa penerima vaksin tak dianjurkan untuk langsung pulang setelah menerima vaksinasi Covid-19 melainkan harus menunggu selama 30 menit di fasilitas kesehatan Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

WHO Peringatkan Perlombaan Vaksinasi COVID-19 Hanya Untungkan Negara Kaya

Berikut 4 Pevoli Paling Seksi di Dunia, Ada yang Jadi Ratu Kecantikan