in ,

Inilah Enam Syarat Pemberlakuan New Normal dari WHO, Sudah Siapkah Indonesia?

WHO telah mengeluarkan panduan penerapan New Normal.

CakapCakapCakap People! Meski jumlah kasus positif dan angka kematian akibat virus corona (COVID-19) di Indonesia belum menunjukkan tanda perlambatan sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, namun pemerintah telah menyiapkan rencana pemberlakuan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi saat ini.

Rupanya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebuah negara sebelum melakukan new normal saat ini yang dipersyaratkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Lalu, apakah Indonesia sudah memenuhi syarat tersebut?

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemologi Sulawesi Selatan sekaligus Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKG) Universitas Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Ridwan Amiruddin MKes. [ANTARA/HO-dok pribadi]

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Ridwan Amiruddin PhD, mengingatkan kehidupan new normal hanya bisa dicapai ketika suatu negara telah memenuhi sejumlah syarat. 

Persyaratan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tersebut menjadi acuan seluruh negara yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kalau kita ingin melonggarkan pembatasan ini, dia (negara) harus memenuhi syarat,” ungkap Ridwan dalam diskusi daring bersama Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Komunitas Literasi Gizi, Literasi Sehat Indonesia, sadargizi.com dan Departemen Kesehatan Dewan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, disimak di Jakarta, belum lama ini.

Ridwan yang juga ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) mengingatkan, pertimbangan yang matang dan kesiapan yang baik perlu dimiliki sebelum negara memberlakukan konsep kenormalan baru. 

Bila mengacu pada ketentuan WHO, ada enam kriteria yang perlu dipenuhi oleh suatu negara sebelum melonggarkan pembatasan dan memasuki era new normal.

Kriteria yang pertama adalah negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan COVID-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan. 

Bila mengacu pada angka reproduksi (R0), situasi bisa dikatakan terkendali bila angka R0 di bawah 1. Menurut Ridwan, saat ini, R0 di Indonesia berada di kisaran 2,2-3,58.

Kriteria yang kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis.

Kriteria yang ketiga adalah risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wreda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.

Kriteria yang keempat adalah penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja. Ridwan memaparkan, langkah-langkah pencegahan ini meliputi penerapan jaga jarak fisik, ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti penggunaan masker.

Kriteria kelima adalah risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan. 

Sedangkan kriteria yang keenam adalah masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Negara-negara yang ingin memberlakukan new normal, menurut Ridwan, diharapkan bisa memenuhi keenam kriteria ini terlebih dahulu. Bila kriteria-kriteria ini tak bisa dipenuhi, negara disarankan untuk berpikir ulang mengenai rencana penerapan kelaziman baru.

“Sebelum melonggarkan pembatasan, Anda harus memastikan kriteria-kriteria tersebut diterapkan. Jika tidak bisa, mohon Anda pikirkan kembali,” ujar Ridwan menirukan ucapan Direktur Regional WHO Eropa Dr Hans Henri P Kluge, seperti dikutip dari Republika Online.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

“Simplisitas : A Virtual Showcase” Persembahan Loka’ Band, Live Streaming Malam Ini!

Museum Louvre Prancis Dibuka Kembali Pada 6 Juli, Istana Versailles 6 Juni