in ,

Cara Terbaru Gunakan BPJS Kesehatan, Apa Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan?

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan di Indonesia selalu memperbarui panduan layanan bagi para pesertanya.

CakapCakapCakap People! Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan di Indonesia selalu memperbarui panduan layanan bagi para pesertanya. Teranyar, panduan tersebut dimuat dalam buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (2022).

Cara Terbaru Gunakan BPJS Kesehatan, Apa Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan?
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan [Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda]

Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan menurut buku panduan tersebut?

Dikutip dari buku panduan tersebut, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Program tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdiri dari puskesmas atau yang setara; praktik dokter; praktik dokter gigi; klinik pratama atau yang setara; dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Selain itu, pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat diberikan oleh jejaring FKTP seperti bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring; dan/atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari apotek PRB dan laboratorium.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan
kegawatdaruratan medis.

Cara menggunakan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah sebagai berikut:

1. Peserta datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)

2. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP

3. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.

4. Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/ sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan

Pelayanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Layaan ini diberikan oleh klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, serta faskes penunjang, seperti apotek dan optik.

Cara menggunakan layanan rawat jalan tingkat lanjutan adalah sebagai berikut:

1. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan Kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang aktif, identitas lain (KTP, SIM, KK) jika diperlukan, dan surat rujukan (kecuali gawat darurat).

2. Rumah Sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

3. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/ konsul internal atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.

4. Apabila atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di Rumah Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

5. Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di FKTP, maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik (SRB) yang ditujukan ke dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

6. Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

Sementara itu, rawat inap tingkat lanjutan merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau Rujukan dari FKRTL lain. Cara menggunakan layanan ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/ FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus Gawat Darurat.

2. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).

3. Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap nya kurang dari 3×24 jam.

4. Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

5. Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kim Jong Un Dilaporkan Alami Krisis Paruh Baya, Apa Itu?

Sejumlah Pejabat Ukraina Mundur Massal, Ini Penyebabnya

Sejumlah Pejabat Ukraina Mundur Massal, Ini Penyebabnya