in ,

Sodarata, Aplikasi Pengajuan Pelayanan Publik yang Menjadi Andalan Pemkot Makassar

Masyarakat Makassar kini dapat lebih mudah membuat pelaporan pelayanan publik melalui Sodarata

CakapCakap – Cakap People! dalam kehidupan bermasyarakat kamu pasti pernah mengalami yang namanya keluh kesah terhadap keadaan yang terjadi di kota kamu. Misal, kamu melihat terjadi pungutan parkir liar ataupun ada infrastruktur jalan di kotamu yang tidak layak, tapi kamu kadang bingung harus melapor kemana. Kadang nomor pengaduan itu masih melayani secara terpisah tergantung jenis kasusnya sehingga kita malas untuk menghafal nomor aduan tersebut. Akibatnya, hanya segelintir dari kita yang sering memanfaatkan fasilitas yang disediakan tiap pemerintah daerah itu.

Foto : Humas Makassar memperkenalkan Sodarata (Online24jam)

Buat kamu Cakap People area Makassar mulai sekarang kamu tidak perlu khawatir. Humas kota Makassar baru saja memperkenalkan sebuah aplikasi berbasis android bernama ‘Sodarata’ pada acara Humas Sulsel Expo yang diadakan pada 29 Juni 2019 kemarin di Phinisi Point Mall.

‘Sodarata’ ini menurut M Roem, Kabag Humas Pemkot Makassar, akan memudahkan masyarakat dalam pengaduan pelayanan publik serta sesuai dengan kebutuhan publik karena mudah dilakukan. ‘Sodarata’ diketahui dapat melayani hingga 18 kategori aduan yaitu infrastruktur jalan dan drainase, kemacetan, pohon tumbang, kebersihan dan persampahan, administrasi kecamatan, administrasi perizinan, administrasi KTP dan KK, pelanggaran bangunan dan IMB, administrasi perindustrian, kebakaran, parkir liar, lampu jalan rusak, tenaga kerja, pungutan liar, banjir, iklan tak berizin, layanan kesehatan home care, serta anak jalanan dan gepeng.

Foto : Tampilan depan Aplikasi Sodarata

Di dalam aplikasi, ketika kamu masuk ke halaman beranda, maka kamu  akan melihat kumpulan aduan atau laporan warga. Informasi aduan tersebut juga akan memuat identitas pelapor, informasi pendukung serta status dari laporan. Apabila muncul lingkaran berwarna hijau maka laporan warga telah tertangani, lingkaran kuning berarti aduan sementara ditangani, dan merah berarti belum ditangani.

Aduan umum yang dikirimkan warga adalah mengenai kebersihan dan persampahan. Untuk aduan jenis ini, admin Sodarata akan meneruskan seluruh aduan warga ke kecamatan sesuai lokasi obyek aduan. Selain itu, aduan seperti lampu jalan yang padam atau jalan rusak juga sering menjadi aduan yang dilaporkan oleh warga. Kedua aduan ini akan  menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum.

Kedepannya, ‘Sodarata’ direncanakan akan segera terintegrasi dengan aplikasi ‘Baruga Sulsel’. ‘Baruga Sulsel’ merupakan aplikasi serupa yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kekayaan Pasangan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Mencapai Rp1,2 Triliun

Ternyata Ini Dia Negara di Eropa yang Sering Dikunjungi Artis untuk Liburan!