in ,

Siap-Siap! Ponsel BM Tak Bisa Lagi Digunakan di Indonesia Mulai 17 Agustus 2019

Melalui kebijakan IMEI ponsel, setiap ponsel harus diregistrasikan nomor IMEI-nya

CakapCakap – Cakap People para pecinta teknologi, terutama ponsel selular alias ponsel, pasti kenal dengan istilah ponsel BM atau black market. Ponsel BM ini merupakan produk ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui bea cukai, sehingga harganya pun jauh lebih murah karena tidak dikenakan pajak. Biasanya banyak peminat ponsel BM ini karena harganya yang murah tersebut. Namun, kini para pengguna ponsel BM harus bersiap-siap, karena nanti tak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.

Pemerintah akan menerapkan peraturan validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI) untuk menghapus ponsel BM atau ilegal. Via grid.id

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI, yang akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019, seperti dilaporkan oleh laman Selular.id. Targetnya, ponsel ilegal perlahan akan binasa melalui kebijakan baru terkait dengan IMEI ponsel tersebut.

“Momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone BM,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto. Menurutnya, sistem kontrol IMEI ini sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Sehingga perlu untuk dilakukan identifikasi, registrasi dan pemblokiran perangkat telekomunikasi selular yang tidak dapat memenuhi ketentuan. Program ini sendiri pun telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.

Kebijakan IMEI ponsel akan berlaku mulai 17 Agustus 2019, di mana setiap ponsel harus diregistrasi nomor IMEI-nya. Via viva.co.id

Kontrol IMEI juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular, dan menghapus ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak. “Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI ini, akan dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur soal database IMEI dan Kemkominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” jelas Janu lagi

Sistem kontrol IMEI ini akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan, untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah dipasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola. Jadi, siap-siap Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Penting! Jalan Kaki Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung Pada Wanita Lansia

Mau Menurunkan Berat Badan? Lakukan Olahraga di Waktu yang Sama Setiap Hari!