in ,

Siap-siap, Mobil 10 Tahun ke Atas Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Uji emisi sudah dilakukan sejak Januari lalu

CakapCakap – Cakap People, Pemprov DKI Jakarta bakal melarang mobil yang berusia lebih dari 10 tahun guna beroperasi di wilayahnya. Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang.

Bahkan keputusan tersebut sudah tertuang melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Untuk tujuan yang sama, tahun ini diperintahkan semua kendaraan bermotor berusia 3 tahun ke atas yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib lulus uji emisi lebih dulu.

Berlaku untuk Angkutan Umum

Sosialisasi uji emisi kendaraan. Gambar via cnnindonesia.com

Tak hanya kendaraan pribadi saja, melainkan aturan yang serupa juga berlaku bagi angkutan umum. Di mana angkutan umum berusia 10 tahun ke atas serta tak lulus uji emisi di jalan, dan menuntaskan peremajaan angkutan umum lewat program Jak Lingko pada 2020.

Sebenarnya pembatasan usia kendaraan bukan menjadi topik baru di beberapa negara. Misalnya saja di Singapura, keputusan untuk membatasi usia kendaraan diterapkan dalam sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).

Sertifikat itu akan berlaku selama 10 tahun sedari mobil digarasikan. Apabila masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan dapat memperpanjang antara 5 sampai 10 tahun lagi namun wajib melakukan serangkaian uji kelayakan seperti uji emisi.

Pengujian Emisi

Uji emisi sudah berlaku sejak Januari. Gambar via medcom.id

Baik kendaraan bermotor roda dua atau empat, sudah wajib melakukan uji emisi sejak Januari tahun ini ketika akan masuk ke Pemprov DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah gencar melakukan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota.

Tindakan itu sengaja dilakukan sebagai langkah sosialisasi menjelang penerapan sanksi untuk kendaraan yang tidak mengikuti maupun tak lulus uji emisi pada 24 Januari kemarin. Terdapat dua syarat agar kendaraan lulus uji emisi.

Pertama ialah soal perawatan motor maupun mobil, yang secara teknis ditinjau dari keadaan mesinnya. Apakah rutin dilakukan servis, dan dirawat atau tidak.

Sedangkan untuk syarat kedua berhubungan dengan bahan bakar yang dipakai oleh kendaraan bermotor tersebut. Apabila bahan bakar yang digunakan bagus maka sistem pembakarannya juga tentu lebih baik Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

WHO Setujui Dana Kompensasi Untuk Efek Samping Vaksin COVAX yang Serius

Gadis Ini Raih Keuntungan Sebesar Rp 42,7 Juta Hanya dengan Tidur Selama 5 Jam