CakapCakap – Cakap People! Apa yang harus dilakukan jika rekening kita dibekukan? Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara rekening yang tidak aktif (dormant). Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan oleh nasabah untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu minimal 3 bulan.

Langkah ini diambil karena banyaknya penemuan rekening dormant yang justru disalahgunakan Melansir dari CNN Indonesia, dijelaskan bahwa selama ini banyak ditemukan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pada rekening tidak aktif. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya.
Oleh karena itu, “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.”
Lalu, bagaimana dengan dana yang ada di rekening? PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.”
Cara Mengajukan Keberatan Pembekuan Rekening
PPATK kemudian menjelaskan prosedur lebih lanjut jika rekening kamu dihentikan sementara, maka kamu bisa mengajukan keberatan melalui link bit.ly/FormHensem.
Setelah mengisi form, nasabah diminta untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank.
Estimasi waktu sekitar 5 hari hingga 15 hari kerja tergantung dari kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan Bank sehingga total estimasi waktu mencapai 20 hari kerja.
Untuk informasi status pembukaan rekening, nasabah bisa mengecek melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan secara langsung ke pihak bank terkait.