in ,

Apakah Korban Luka Demo Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturannya!

Seperti apa aturannya?

CakapCakapCakap People! Gelombang aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 hingga saat ini telah menimbulkan banyak korban luka dari kalangan demonstran maupun aparat. Masyarakat pun mempertanyakan apakah para korban demo tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Apakah Korban Luka Demo Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturannya!
Ilustrasi [Foto via fahum.umsu.ac.id]

Ada 21 poin yang dijadikan landasan BPJS Kesehatan untuk menolak klaim berdasarkan aturan tersebut. Berikut daftar lengkapnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Plat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Kerugian Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar Tembus Rp253 M

Jumlah Kerugian Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar Tembus Rp253 M

Kena Gas Air Mata saat Demo? Ini Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan

Kena Gas Air Mata saat Demo? Ini Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan