in ,

Menkes: Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Menkes mengatakan pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

CakapCakapCakap People! Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Seperti dikutip pada laman setkab.go.id, SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (Foto: Humas Setkab/Agung)

Berikut ketentuan tempat isolasi bagi pasien Omicron yang tertuang dalam SE:

1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

Kasus Omicron di Indonesia mencapai 1.078 per Kamis, 20 Januari 2022

Hingga Kamis, 20 Januari 2022, Indonesia telah mencatat total kasus COVID-19 varian Omicron 1.078. Demikian data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

Sedangkan untuk non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257 kasus, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) sebanyak 65, tambah Nadia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Pengisian e_HAC

Bandara Changi Singapura Catat 817.000 Pergerakan Penumpang pada Desember 2021; Total 3 Juta Selama 2021

Myanmar Hukum Mati Anggota Parlemen dari Partai Aung San Suu Kyi