in ,

Cegah Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara

Data terbaru dilaporkan jumlah kasus COVID-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022.

CakapCakap – Pemerintah mengambil langkah antisipasi seiring cepatnya penyebaran varian omicron di dunia. Pemerintah pun menutup sementara waktu masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Termasuk juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun. Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara tersebut, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan, WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Hal tersebut mengingat omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan omicron sangat tinggi,” kata Nadia dikutip dalam keterangan resmi, Minggu, 9 Januari 2022.

Diketahui penyebaran varian omicron kian mengkhawatirkan. Data terbaru dilaporkan jumlah kasus COVID-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengkonfirmasi temuan omicron di wilayahnya.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Demonstrasi Menentang Aturan Wajib Vaksin Terjadi di Prancis, Jerman, Austria, dan Italia; Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan

NSW Australia Catat Jumlah Kematian Harian COVID-19 Tertinggi