in ,

Update COVID-19 di RI [27 April]: Total Kasus Positif Corona Capai Lebih dari 9.000 Orang

Total 1.151 orang telah dinyatakan pulih dari COVID-19 dan 765 meninggal.

CakapCakapCakap People! Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia masih terus memperlihatkan kenaikan setiap harinya. Bahkan kini telah mencapai lebih dari 9.000 orang yang positif terinfeksi virus tersebut sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Hari ini, Senin, 27 April 2020, pemerintah kembali merilis data penanganan virus corona COVID-19 di Indonesia hingga pukul 12.00 WIB. Ada sebanyak 214 tambahan kasus baru yang diumumkan, sehingga total kasus positif menjadi 9.096 orang.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (COVID-19) Achmad Yurianto. [Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.]

Juru bicara nasional penanganan virus corona Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa total kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan 75.157 spesimen pada 59.409 ribu kasus.

“Gambaran ini berarti proses penularan masih terjadi,” kata Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Senin, 27 April 2020.

Selain kasus positif, juga ada tambahan sebanyak 44 pasien sembuh sehingga total 1.151 telah dinyatakan pulih dari COVID-19. Angka kematian juga bertambah 22 menjadi total 765 orang meninggal dunia akibat virus tersebut.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia, Yurianto menerangkan mereka berada pada rentang usia 41 hingga 80 tahun. Selain itu, mereka memiliki riwayat penyakit pendahulu sehingga memperparah kondisi medisnya. 

“Hipertensi, diabetes mellitus, jantung, dan penyakit paru-paru,” katanya.

Yurianto kembali meminta agar masyarakat patuh dan disiplin untuk mencegah penularan COVID-19. Ia mengimbau semua pihak patuh menjaga jarak, cuci tangan, dan tidak keluar rumah. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Dikabarkan Meninggal, Kim Jong-un Kirim Surat Ucapan Terima Kasih Kepada Para Pekerja

Pengurus Masjid di Makassar Terancam Pidana Jika Memaksakan Gelar Salat Tarawih