in ,

Singapura dan Brunei Sepakat Buka ‘Jalur Hijau’ Untuk Perjalanan Dinas dan Bisnis

Bersamaan dengan pengumuman kesepakatan ini, pendaftaran untuk perjalanan luar negeri dari masing-masing negara mulai dibuka.

CakapCakapCakap People! Warga Singapura dan Brunei bisa segera melakukan perjalanan antarnegara untuk keperluan bisnis dan perjalanan dinas setelah kedua negara tersebut sepakat untuk membuka ‘jalur hijau’ timbal balik.

Kesepakatan pembukaan jalur hijau ini diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh Kementerian Luar Negeri Singapura dan Brunei pada hari Selasa, 1 September 2020.

“Kedua belah pihak telah menyepakati aturan yang memungkinkan dimulainya kembali perjalanan luar negeri, tentunya dengan serangkaian pengamanan yang diperlukan untuk memastikan kesehatan penduduk dari kedua belah pihak,” ungkap perwakilan kedua kementerian seperti dikutip dari Channel News Asia.

Bersamaan dengan pengumuman kesepakatan ini, pendaftaran untuk perjalanan luar negeri dari masing-masing negara mulai dibuka.

Orang-orang yang mengenakan masker pelindung antri untuk diperiksa suhunya di luar gedung perkantoran di kawasan pusat bisnis Singapura, pada hari Senin, 10 Februari 2020. [Fotografer: SeongJoon Cho / Bloomberg]

Singapura telah mengatakan sejak bulan lalu bahwa beberapa pelancong yang datang dari Brunei dan Selandia baru tidak akan diminta untuk melakukan karantina mandiri. Sebagai gantinya, mereka akan menjalani tes COVID-19 begitu tiba di Singapura.

Dalam aturan baru ini, pelancong dari Singapura dan Brunei diminta untuk berdiam diri di negara masing-masing selama 14 hari sebelum keberangkatan. Mereka juga diwajibkan mengikuti tes COVID-19 setidaknya 72 jam sebelum penerbangan.

Bagi pelancong asal Brunei, mereka harus mengajukan permohonan SafeTravel Pass melalui perusahaan penerima atau badan pemerintah yang ada di Singapura. Setelah permohonan diterima, perusahaan tujuan harus menyerahkan hasil tes COVID-19 pelancong lengkap dengan rencana perjalanan selama 14 hari ke depan.

Jika pemohon membutuhkan visa, mereka dapat mengajukannya melalui jalur seperti biasa.

Saat check-in di bandara Brunei, pelancong harus menunjukkan SafeTravel Pass yang valid, tes COVID-19 negatif, tiket pesawat pulang pergi yang valid, atau bukti pengaturan transportasi lain untuk kembali ke Brunei kepada staf maskapai.

Jika tidak, wisatawan bakal ditolak naik pesawat.

Wisatawan harus mengikuti tes COVID-19 ketika mereka tiba di Singapura, dan tetap diisolasi di tempat yang telah disediakan hingga dua hari sampai mereka menerima hasil tesnya.

Pengguna jalur hijau timbal balik akan menanggung biaya tes COVID-19 mereka sendiri.

Kunjungan yang bisa dilakukan pun benar-benar terbatas hanya untuk keperluan bisnis dan dinas pemerintahan. Transportasi dan akomodasi harus disediakan oleh perusahaan atau badan pemerintahan yang dituju. Semua aktivitas yang dilakukan pun harus sesuai dengan rencana perjalanan yang sudah dilaporkan.

Ilustrasi. [Foto: Pixxabay]

Aturan ini juga berlaku bagi pelancong asal Singapura yang akan melakukan kunjungan ke Brunei.

Rincian tentang proses aplikasi dan persyaratan jalur hijau timbal balik ini dapat diakses secara online bagi mereka yang bepergian dari Singapura atau Brunei.

Selain Brunei, Singapura juga sedang mengusahakan tersedianya perjalanan jalur hijau serupa ke beberapa negara lainnya, diantaranya adalah Jepang.

Ia juga mengatakan akan memulai diskusi tentang jalur hijau timbal balik dengan Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Fase Kedua Pembukaan, Inilah Panduan Wisata Jika Ingin Berkunjung Ke Labuan Bajo & Taman Nasional Komodo

Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 180.000, Melonjak Lebih dari 3.000 Sehari