in ,

Presiden Jokowi Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional, Ini Aturannya!

Keppres itu ditandatangani hari Senin, 13 April 2020 di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

CakapCakapCakap People! Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan Indonesia dalam keadaan bencana nasional akibat penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19). 

Keputusan bahwa Indonesia dalam status bencana nasional tersebut ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” kata Presiden Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Senin, 13 April 2020.

Presiden Joko Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara di Jakarta Pusat pada 12 Februari 2020. (Biro Pers Presiden / Muchlis Jr)

Keppres itu ditandatangani hari Senin, 13 April 2020 di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan Keppres tersebut berisi tiga ketentuan sebagai berikut:

Pertama adalah pernyataan bahwa penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Kedua, penanggulangan bencana nasional dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan Kepres Nomor 7 Tahun 2020. 

Ketentuan ketiga penunjukkan kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai ketua gugus tugas di masing-masing wilayahnya. Namun dalam menetapkan kebijakan di daerah tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. 

“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” ucap Jokowi.

Seperti diketahui, hingga Senin, 13 April 2020, jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).

Berikut adalah isi lengkap Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional:

Foto: Keppres Penetapan Wabah COVID-19 Bencana Nasional [ist]
Foto: Keppres Penetapan Wabah COVID-19 Bencana Nasional [ist]
Foto: Keppres Penetapan Wabah COVID-19 Bencana Nasional [ist]

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini Dia Resep Makanan Sehat Bagi Pasien Kolesterol, Lezat Tanpa Digoreng!

China Sekarang Berlakukan Pembatasan Penelitian Tentang Asal Usul Virus Corona