in ,

Langgar Protokoler Kesehatan, Rizieq Shihab Tak Masalah Diganjar Denda Rp50 Juta

Acara akad nikah yang digelar di Petamburan telah menimbulkan kerumunan serta melanggar protokoler

CakapCakap – Cakap People, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhamamd SAW dan akad nikah putrinya pada Sabtu (14/11) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta bernomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab yang ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Daerah Petamburan tempat acara akad nikah anak Rizieq Shihab. Foto via tempo.co

“Dikenakan denda ya, karena memang Pergubnya kan sanksi administratif sebesar Rp50 juta,” kata Arifin.

Dilansir dari CNN Indonesia, kegiatan yang dilakukan di Petamburan tersebut tidak membatasi jumlah tamu. Serta menimbulkan kerumunan, sehingga jelas-jelas ini melanggar peraturan.

Bahkan dalam surat bernomor 2250/1.75 itu menyatakan bahwa kegiatan Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Acara ini tak mematuhi protokoler kesehatan. Foto via kompas.com

Arifin menyatakan pihaknya tidak akan tebang pilih untuk bertindak tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan. Ia menyatakan bahwa aturan itu berlaku bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” kata Arifin.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengklaim telah membayar denda Rp50 juta secara tunai kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan usai acara.  Menantu Rizieq, Hanif Alatas mengatakan, pihak keluarga sama sekali tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada Rizieq.

Rizieq Shihab dikawal ratusan massa saat tiba di bandara Soekarno-Hatta. Foto via tirto.id

“Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” ucap Hanif.

Sebagai tambahan informasi, sanksi denda administratif diberikan apabila melakukan 1 kali pelanggaran. Besarnya denda administratif adalah Rp50 juta.  Sementara itu abila pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Dan apabila pelanggaran berulang hingga 3 kali maka dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Bill Gates Ungkap Perbedaan Antara Elon Musk dan Steve Jobs

NASA Ingin Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan dan Mars