in ,

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Batasi Jam Buka Restoran, Pusat Perbelanjaan, Melarang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru

Luhut mengatakan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali harus memberlakukan jam malam mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru.

CakapCakapCakap People! Pemerintah akan membatasi jam buka restoran, bioskop, dan pusat perbelanjaan serta melarang keramaian atau kerumunan dan perayaan Tahun Baru di tempat umum karena jumlah kasus baru COVID-19 dan kematian harian melonjak di negara ini. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 14 Desember 2020.

Luhut mengatakan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali harus memberlakukan jam malam mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru karena pemerintah bersikeras untuk tidak mengulangi kesalahannya membiarkan orang berkerumun selama masa libur peringatan Maulid Nabi pada akhir Oktober.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat Coffee Morning di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020. [Foto: Humas Kemenko Maritim dan Investasi]

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat setelah liburan. Sebelumnya cenderung turun,” kata Luhut dalam sebuah pernyataan, mengutip Jakarta Globe.

Luhut menyoroti angka-angka di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan sangat mengkhawatirkan.

Menteri meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota. Jakarta harus mewajibkan 75 persen pekerja kantoran bekerja dari rumah, setelah melonggarkan menjadi 50 persen bulan lalu.

“Saya juga meminta gubernur untuk melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional mal hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang yang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut.

Luhut mengatakan pemilik pusat perbelanjaan harus memberikan keringanan sewa atau biaya layanan kepada penyewa mereka, untuk meringankan beban mereka di bawah kebijakan pembatasan yang diperbarui.

“Skema keringanan sewa dan service charge harus disepakati bersama antara pusat perbelanjaan dan penyewa,” ujarnya.

Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti perayaan dan acara keagamaan, dibatasi, dilarang, atau dilakukan secara online, kata Luhut.

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

Polri dan TNI akan mengintensifkan penegakan aturan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo akan mengerahkan pasukan untuk menunjukkan “komitmen kuat” pemerintah dalam upaya penegakan hukum, kata Luhut.

Menteri Luhut juga meminta Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mengoptimalkan penggunaan pusat isolasi provinsi untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Saya minta juga pemerintah daerah memperketat pembatasan sosial berdasarkan konteks perkotaan dan pedesaan,” kata Luhut.

Di kawasan perkotaan, pemerintah daerah harus memperketat aturan Work From Home (WFH) dan membatasi jam operasional restoran, hiburan, mal hingga pukul 20.00. Untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah harus memperkuat batasan sosial pada skala mikro dan komunitas, kata Luhut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Indonesia Tambah 90.000 Kasus COVID-19 Hingga Pertengahan Bulan Desember

Varian Baru Virus Corona Menyebar Cepat di Inggris, Ini Kata Para Ilmuwan