in ,

Inilah Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

Siapa saja mereka?

CakapCakapCakap People! Media Amerika Serikat (AS) melaporkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terdiri dari Benjamin Netanyahu, menteri pertahana Yoav Gallant, dan petinggi Angkatan Bersenjata Israel. Narasi tersebut senter membuat perbincangan di masyarakat dunia dan memicu respon segenap pihak.

ICC merupakan lembaga yang bertugas menyelidiki dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, Didirikan sejak tahun 2002 ICC telah turun tangan dalam berbagai kasus kejahatan dunia. Pengadilan yang telah diratifikasi oleh 123 negara ini bahkan tak segan memerintahkan penangkapan terhadap oknum-oknum yang telah melakukan kejahatn luar biasa.

Berikut Pejabat Negara yang Pernah Mendapat Surat Penangkapan oleh ICC

1. Presiden Rusia- Vladmir Putin

Inilah Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional
Presiden Rusia Vladimir Putin. ANTARA/Wikimedia Commons/The Presidential Press and Information Office/Kremlin.ru

ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina – setidaknya ratusan, mungkin lebih – ke Rusia. Surat perintah penangkapan kejahatan perangnya dapat merusak kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.

2. Presiden Libya- Omar al-Bashir dan Muammar Gaddafi

Pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, yang digulingkan pada Agustus 2011 dan tewas dibunuh dua bulan kemudian. (BIOGRAPHY.com)

Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir dan Muammar Gaddafi dari Libya adalah dua pemimpin lain yang didakwa oleh ICC saat menjabat sebagai kepala negara. Tuduhan terhadap Gaddafi dihentikan setelah dia digulingkan dan dibunuh pada 2011. Bashir, yang didakwa pada 2009 atas genosida di Darfur, tetap menjabat selama satu dekade sampai digulingkan dalam kudeta. Dia telah diadili di Sudan untuk kejahatan lain tetapi belum diserahkan ke ICC.

3. Presiden Pantai Gading-Laurent Gbagbo

Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo dalam sidang di pengadilan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 19 Februari 2013 (Foto: dok).

ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia meninggalkan jabatannya, seperti mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo. Dia dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.

4. Presiden Kennya- William Ruto dan Uhuru Kenyatta

Inilah Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional
Uhuru Kenyatta (Foto: dok).

Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang muncul di hadapan ICC saat masih menjabat.

Selain ICC, beberapa mantan pemimpin telah diadili oleh pengadilan internasional lainnya. Di antara kasus-kasus penting. Misalnya, Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia. Milosevic menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di pengadilan AS atas dugaan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an. Dia meninggal dalam tahanan pada 2006 sebelum putusan dijatuhkan.

Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada 2012 oleh Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB di Den Haag, mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi setelah Perang Dunia Kedua.

Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, salah satu musuh Milosevic dalam perang Balkan 1990-an, meninggalkan jabatannya setelah didakwa melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan perang Kosovo di Den Haag.

Atas adanya narasi penagkapan Netanyahu tersebut 12 senator Amerika Serikat dari Partai Republik mengancam akan menjatuhkan sanksi keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan jaksanya, Karim Ahmad Khan, apabila menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

“Targetkan Israel dan kami akan menargetkan Anda,” tulis 12 anggota parlemen dalam surat tersebut seperti dilansir Anadolu pada Senin.

Atas ancaman yang dibuat oleh 12 senator Amerika melalui surat pernyataan, ICC mengatakan bahwa “independensi dan ketidakberpihakan” mereka “dirusak” ketika individu mengancam untuk melakukan pembalasan, dan mendesak diakhirinya intimidasi terhadap stafnya.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Mengenal Pratiwi Sudarmono, Astronot Perempuan Pertama Indonesia

Mengenal Pratiwi Sudarmono, Astronot Perempuan Pertama Indonesia

PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya