in ,

Hati-hati Gunakan Uang untuk Mahar, Bakal Kena Denda Jika Lakukan Hal Ini

Sebaiknya gunakan uang mainan untuk mahar

CakapCakap – Rupiah asli untuk mahar pernikahan memang banyak dipilih oleh banyak orang. Meski demikian, Cakap People harus tahu bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran lho! Pasti kaget bukan dengan hal ini?

BI sendiri telah memberi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan uang asli untuk dijadikan sebagai mahar pernikahan. Jika dilakukan, maka pelaku akan berhadapan dengan UU No 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang.

Ilustrasi mahar uang mainan dari Maharunik Palembang via picdeer.com/maharunik_palembang

Bank Indonesia melalui akun facebook resminya menyatakan jika menggunakan pecahan kertas sama saja menyiksa uang. Apalagi saat mahar tersebut dibuka satu persatu, maka bisa jadi mahar itu akan lecek hingga sobek. Dan jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran dengan merusak simbol negara maka ia akan dikenai ancaman pidana 5 tahun atau denda dengan jumlah maksimal 1 miliar.

“Iya karena telah ada Undang-Undangnya juga. Jadi hal ini perlu diingat,” ujar Onny Widjanarko selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada lansiran Okezone.

“Tidak boleh, rupiah itu secara filisofis simbol dari kedaulatan negara. Diedarkan sampai ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Dengan demikian, kamu menghimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat,” tambahnya.

Jika memang ingin menggunakan uang dalam mahar perkawinan, maka bisa menggunakan mahar berupa uang mainan yang diklaim tidak mengurangi keindahan dari mahar itu sendiri. Terutama untuk perajin mahar tentu harus mengetahui hal yang satu ini supaya tindak pelanggaran tidak terjadi. Apalagi resikonya bisa penjara kurungan hingga denda yang tergolong banyak.

BI tidak melarang gunakan mahar uang namun jangan dirusak via sindonews.com

Selain itu di waktu yang lain, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menyatakan pula mahar uang boleh saja asalkan tak melakukan perusakan.

“Mahar boleh-boleh saja, mas kawin, boleh macam-macam kan. Kalau mau kasih uang, ya uangnya jangan dilipat, sampai berbentuk burung misalnya, kasian uangnya. Kan bisa saja pakai e-money, nontunai, itu lebih praktis,” jelasnya mengutip dari Sindonews.

Penggunaan uang asli dalam mahar memang berpotensi mengalami kerusakan karena harus diisolasi, dilem, distapler atau bahkan digunting untuk membuat mahar nampak lebih menarik. Jika kamu nekat menggunakannya dan kemudian rusak, maka BI tidak akan menerima uang tersebut. Uang mahar itu akan disita lantaran kamu dianggap melakukan perusakan rupiah secara sengaja.

Bagi kamu yang telah berencana menggunakan uang untuk mahar bisa pertimbangkan penggunaan uang mainan ya. Jangan sampai apa yang kamu lakukan justru merusak rupiah yang digunakan dan dianggap telah melakukan pelanggaran.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Salut, Kisah 7 Bocah Bogor Menabung Demi Bisa Kurban Seekor Sapi Ini Inspiratif!

Boris Johnson: Dari Jurnalis, Wali Kota Hingga Menjadi Perdana Menteri Inggris yang Baru