in ,

Tilang Elektronik Segera Diadakan, Ketahui Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Diincar dan Besaran Dendanya

Berbekal sistem tilang yang canggih tersebut pelanggar akan sulit untuk menghindar

CakapCakap – Cakap People, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus dikembangkan. Bahkan di DKI Jakarta, pihak Polda Metro Jaya telah berencana guna menambah 50 kamera pengawas di beberapa titik.

Pengembangan sistem tilang elektronik tersebut sebagai cara oknum kepolisian guna menghindari timbulnya interaksi langsung antara pelanggar dan petugas yang kerap memicu penyimpangan.

Lantas, tindakan apa saja yang bakal tertangkap oleh kamera pengawas dan mendapatkan sanksi? Catat daftarnya berikut ini.

1. Melanggar marka jalan dan rambut lalu lintas

Jangan abaikan rambu lalu lintas. Gambar via naikmotor.com

Baik pengendara sepeda motor maupun mobil wajib mematuhi marka jalan dan rambu lalu lintas. Apabila melanggar maka akan dikenakan pasal 287 ayat 1. Sanksi yang diperoleh berupa penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Tak mengenakan helm

Pengendara maupun penumpang wajib memakai helm. Gambar via alodokter.com

Helm merupakan salah satu perangkat keselamatan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Menurut Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ menyebutkan bila setiap orang yang mengemudikan sepeda motor beserta penumpangnya wajib memakai helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar akan terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Menggunakan ponsel

Hindari memakai ponsel saat mengemudi. Gambar via tribunnews.com

Pengemudi sepeda motor maupun mobil, dituntut untuk selalu konsentrasi. Maka dari itu, pengemudi dilarang untuk melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Termasuk pula mengoperasikan ponsel.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, yang menjelaskan jika pengemudi yang melakukan aktivitas lain atau dipengaruhi oleh keadaan sehingga mengganggu konsentrasi di jalan akan terkena hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Gunakan pelat nomor sesuai surat kendaraan. Gambar via carmudi.co.id

Semua kendaraan harus dilengkapi oleh Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor serta wajib sesuai dengan dokumen yang ada. Apabila terdapat pengemudi kendaraan yang memakai pelat nomor palsu maka pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Tidak memakai sabuk pengaman

Pelanggar bisa terkena tilang. Gambar via beritainspiratif.com

Khusus pengemudi mobil serta penumpang yang berada di depan maupun samping pengendara, maka wajib menggunakan seat belt atau sabuk pengaman. Jika pelanggaran terekam kamera pengawas dan terbukti atas pelanggaran, maka hukuman bisa berupa denda maksimal Rp 250.000 atau hukuman penjara 1 bulan.

Nah, itulah beberapa jenis pelanggaran beserta besaran denda yang mungkin diterima oleh para pelanggar lalu lintas Cakap People. Jangan sampai melakukan kesalahan-kesalahan di atas ya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ogah Bayar Bagasi yang Mahal, Empat Orang Ini Nekat Habiskan 30 Kilogram Jeruk di Bandara Dalam Waktu Kurang dari 30 Menit

Ingin Meminang Mobil Sedan Bermesin Diesel? Berikut Rekomendasinya