in ,

Punya Mobil Listrik, Begini Cara Bayar Cas di SPKLU!

SPKLU akan terbagi dalam 3 jenis, normal charging, fast charging, dan super fast charging

CakapCakap – Era kendaraan listrik sudah dimulai di Indonesia. Seiring dengan itu, sudah semakin banyak pula warga yang memiliki kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik. Cakap People sendiri tentu juga sudah pernah melihat mobil listrik di jalanan Tanah Air. Nah, bagi kamu pemilik mobil listrik, tentu perlu mengetahui informasi terkait cara pengisian dan pembayaran charging di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Ternyata begini cara bayarnya lho!

Sistem pembelian daya listrik di SPKLU telah dirancang seperti pada SPBU biasa. Via tribunnews.com

Sistem pembelian daya listrik di SPKLU rupanya telah dirancang seperti pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) biasa. Pembeli cukup mengeluarkan biaya tertentu, untuk mendapat daya listrik sesuai dengan nominal yang dikeluarkan. “Iya, bisa membeli [daya listrik] seperti beli bensin di SPBU. Misalkan Rp 20 ribu, nanti keluar Kwh-nya sesuai uangnya,” ungkap Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Tris Yanuarsyah menjelaskannya, seperti yang dilansir di laman Kompas.com.

Namun, dia memang belum bisa mengungkapkan berapa besaran biaya tarif listrik untuk per Kwh. “Kisarannya sekitar Rp 2.400 per Kwh, tapi belum ditetapkan,” kata Tris lagi menambahkan. Sejauh ini, PLN sendiri pun sedang menyiapkan SPKLU di sejumlah titik yang berfungsi sebagai SPBU khusus untuk kendaraan listrik, untuk menambah jumlah SPKLU yang sudah ada di Jakarta hingga saat ini.

SPKLU akan terbagi jadi tiga jenis, yaitu normal charging, fast charging, dan super fast charging. Via detik.com

Sebagai informasi tambahan, SPKLU rencananya akan terbagi menjadi tiga jenis, antara lain normal charging, fast charging, dan super fast charging. Masing-masing memiliki perbedaan dari segi daya hingga durasi pengisian. Normal charging memiliki daya 3.500-23.000 VA, fast charging 23.000-53.000 VA, dan super fast charging 60.000-200.000 VA. Colokannya pun berbeda, di mana PLN menyiapkan dua tipe colokan untuk mengakomodir perbedaan colokan pada mobil dan motor listrik. “Colokan beda, nanti akan dibilang tipe 1 dan tipe 2, yakni tipe yang Asia dan Eropa beda,” kata Tris.

Terkait SPKLU, ke depannya PLN juga akan memberikan peluang bagi pihak swasta untuk turut ikut menyediakan charging station tersebut di sejumlah wilayah, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com. Dengan begitu Cakap People pun bisa memiliki peluang bisnis dari charging station kendaraan listrik.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Update Papua Terkini: Gubernur: 24 Warga Sulawesi Selatan Meninggal di Wamena

restoran menu indonesia

5 Jenis Makanan Yang Paling Sering Dipesan Orang Indonesia di Restoran