in ,

Prof Wiku: Terkonfirmasi Positif Harus Segera Isolasi Agar Tidak Menularkan

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 13 Februari 2021, total kumulatif pasien yang dirawat di RS sebesar 74.838 pasien, dimana 71% nya asimptomatik dan bergejala ringan.

CakapCakapCakap People! Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito kembali mengingatkan masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 segera melakukan isolasi, baik mandiri atau di fasilitas terpusat. Masyarakat diminta untuk mematuhi anjuran isolasi termasuk prosedurnya sesuai dengan kondisinya untuk menekan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, sekaligus mencegah timbulnya kasus baru.

“Kembali saya ingatkan, tiap kasus positif harus melakukan isolasi secara dini agar tidak menularkan,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis, 17 Februari 2022, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip pada laman covid19.go.id.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. [Foto: Marji/Medcom]

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 13 Februari 2021, total kumulatif pasien yang dirawat di RS sebesar 74.838 pasien, dimana 71% nya asimptomatik dan bergejala ringan.

Terlebih pula, data lain dari Kementerian Kesehatan juga menyebutkan penyumbang angka kematian cenderung berasal dari golongan lanjut usia (49%), komorbid (48%), dan orang yang belum atau tidak dapat divaksin lengkap (68%).

“Dalam kaitannya dengan peraturan isolasi mandiri yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan, orang-orang dengan kondisi yang demikian dinilai tidak layak melakukan isolasi mandiri, sehingga kemungkinan untuk dirawat di rumah sakit atau fasilitas isolasi terpusat lebih besar,” pungkas Wiku.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kasus COVID Melonjak, 20.000 Kamar Hotel di Hong Kong Dipakai untuk Karantina

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal