in ,

Peserta BPJS Kesehatan Harus Tahu, Rumah Sakit Rujukan Dibedakan Jadi Madya, Utama, dan Paripurna

Hal ini perlu diketahui bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui tingkat rumah sakit rujukan yang diberlakukan bagi peserta.

CakapCakapCakap people! Peserta BPJS Kesehatan perlu tahu bahwa rumah sakit rujukan dibedakan menjadi madya, utama dan paripurna. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini tengah melakukan transformasi kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu di JCC Senayan, seperti dikutip dari laman Kemenkes.

“Kementerian Kesehatan tengah melakukan transformasi kesehatan yang salah satu pilarnya adalah pilar transformasi layanan rujukan,” kata Dante.

Sekarang rumah sakit rujukan dibedakan berdasarkan kapabilitasnya dalam menangani masalah kesehatan. Berdasarkan kategori ini, Kemenkes telah mengelompokkan rumah sakit menjadi tiga tipe, yaitu Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna.

Hal ini perlu diketahui bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui tingkat rumah sakit rujukan yang diberlakukan bagi peserta.

Peserta BPJS Kesehatan Harus Tahu, Rumah Sakit Rujukan Dibedakan Jadi Madya, Utama, dan Paripurna
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan [Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda]

Kemenkes menargetkan pemerataan layanan rujukan tersebut mencapai 100 persen pada 2027. Visinya, dari 34 provinsi, minimal satu rumah sakit berstatus paripurna atau utama. Sementara untuk kabupaten atau kota minimal terdapat satu rumah sakit berstatus madya.

Ada empat masalah kesehatan yang menjadi tolok ukur pengelompokan rumah sakit. Masalah kesehatan tersebut yaitu penyakit jantung dan stroke, kanker, serta ginjal. Kemampuan dalam menangani penyakit ini bakal menentukan apakah rumah sakit masuk kategori madya, utama, atau paripurna.

Pengelompokan Rumah Sakit Madya

Berdasarkan data Kemenkes,rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Madya apabila mampu melakukan diagnostik invasif dan intervensi non-bedah pada penyakit jantung dan stroke, misal pasang ring dan trombektomi/coiling. Sementara pada penyakit kanker, rumah sakit dikategorikan sebagai madya bila mampu melakukan bedah tumor dasar dan kemoterapi.

Sementara untuk ginjal, rumah sakit dikelompokkan ke dalam kategori madya bila mampu melayani masalah hemodialisis dan CAPD, mampu melakukan terapi batu saluran kemih dewasa dengan teknik invasif minimal, dan mampu skrining dan diagnosis keganasan urologi.

Pengelompokan Rumah Sakit Utama

Rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Utama bila mampu mampu melakukan bedah jantung terbuka dan bedah syaraf terbuka/clipping pada penyakit jantung dan stroke, serta mampu melakukan terapi radiasi, bedah kanker stadium lanjut, dan kemoterapi pada penyakit kanker.

Sedangkan pada penyakit ginjal, rumah sakit dikategorikan sebagai Utama bila mampu melayani hemodialisis dengan teknik khusus, mampu skiring calon transplantasi ginjal, dan mampu terapi keganasan Urologi.

Pengelompokan Rumah Sakit Paripurna

Rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Paripurna bila memiliki kapabilitas melakukan pelayanan bedah dan intervensi non- bedah jantung dan saraf advanced pada penyakit jantung dan stroke, serta pada mampu melakukan terapi kanker komprehensif dan mutakhir, misal microsurgery, proton therapy pada penyakit kanker.

Sementara pada penyakit ginjal, rumah sakit berstatus Paripurna memiliki kemampuan melakukan transplantasi ginjal dan mampu memberikan pelayanan bedah kelainan kongenital ginjal.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Mengandung Banyak Nutrisi, Ini 5 Manfaat Konsumsi Jantung Pisang

Mengandung Banyak Nutrisi, Ini 5 Manfaat Konsumsi Jantung Pisang

Meski Rasanya Pahit, Inilah 4 Manfaat Pare bagi Kesehatan

Meski Rasanya Pahit, Inilah 4 Manfaat Pare bagi Kesehatan