in ,

Catat! Mulai 12 April Semua Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Jakarta Wajib Pakai Masker

Peraturan penggunaan masker kain ditulis lewat memo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

CakapCakap – Cakap People, jumlah kasus positif Corona di Indonesia semakin tinggi. Bahkan sampai saat ini sudah ada 2.092 pasien positif Corona yang tersebar di tanah air, dimana Jakarta menempati posisi tertinggi, yakni 1.028 pasien positif.

Maka tidak heran bila aturan ketat terus digalakkan untuk mengatasi dan mencegah persebaran virus Corona makin massif. Terbaru, dikeluarkan kebijakan baru berupa yang mengatur tentang penumpang bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta wajib memakai masker mulai hari Minggu, 12 April 2020.

Ilustrasi penggunaan masker (Foto oleh Kaspars Misins dari Pexels)

Peraturan tersebut ditetapkan dalam memo yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada direktur utama PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta pada Sabtu (4/4/2020). Adanya memo itu juga dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansiran dari Kompas.

Anies Baswedan meminta PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan.

“Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020,” tulis memo tersebut.

Dijelaskan pada memo, penumpang yang tidak memakai masker akan dilarang naik transjakarta, MRT, dan LRT mulai 12 April ini.

“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” tulis Anies.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo juga mengatakan bahwa penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk halte dan naik bus transjakarta.

Penumpang kereta bawah tanah (Foto oleh Anna Shvets dari Pexels)

“Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus,” kata Nadia dalam siaran pers.

Nadia juga memberikan himbauan kepada penumpang untuk memakai masker kain, sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

“Jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya,” papar Nadia.

Memang sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menyerukan kepada masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah guna mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 di Jakarta. Seruan Anies Baswedan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020.

Anies meminta masyarakat selalu menggunakan masker kain saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini lantaran  persediaan masker medis saat ini diperuntukkan untuk tenaga medis.

“Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan,” tulis Anies

Terpenting, dari masker kain tersebut Cakap People harus rajin mencucinya. Ganti dan cuci bersih setiap sekali pakai.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jangan Asal-asalan Pakai! Simak Panduan Penggunaan Masker Kain yang Tepat Ini

Update 5 April 2020, Total Pasien Positif COVID-19 Indonesia 2.273 Pasien, Korban Meninggal 198, dan Dinyatakan Sembuh 164