in ,

Calon Cagar Budaya dari Bangunan Tua di Maros

Indonesia memiliki peninggalan sejarah yang bermacam-macam, jumlahnya hingga ribuan dan tersebar di seluruh pelosok negeri. Jika kita mengingat pelajaran sejarah yang pernah kita dapatkan di bangku sekolah, kita akan mendapatkan berbagai ilmu tentang kehidupan masa lampau, kehidupan kerajaan, hingga peradaban manusia yang bertahap dari tatacara kuno sampai ke yang modern. Semua masa memiliki keunikan tersendiri, dan bahkan ada yang masih bertahan ketika masa tersebut sudah berakhir.

Beberapa diantaranya yang masih bisa kita pelajari adalah bangunan kuno hingga candi atau prasati yang diyakini sudah ada sejak masa sejarah. Obyek tersebut banyak yang dilestarikan dan dipertahankan keasliannya agar masyarakat bisa menjaga nilai sejarah yang terkandung. Jika akan dipugar atau direnovasi, maka bangunan atau obyek tersebut tidak akan dirombak habis, agar keasliannya tetap terjaga.

Salah Satu Kantor yang Menggunakan Bangunan Kuno di Maros
kpppratamamaros.com

Begitu juga dengan Sulawesi Selatan, daerah peninggalan Kerajaan Gowa dan beberapa daerah yang masih bertahan dengan bangunan kunonya, selalu menjadi perhatian. Beberapa diantaranya bahkan telah dipugar dan menjadi obyek kunjungan wisata yang terkemuka dan ramai didatangi. Jumat (20 April 2018) lalu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Maros mengkaji kembali naskah rekomendasi penetapan cagar budaya yang ada di kawasan Maros. Sedikitnya ada lima situs dan bangunan peninggalan sejarah yang sekarang sedang dikaji. Liam situs/bangunan sejarah tersebut adalah Behearder Huis Van Berawing atau Lembaga Lama di Jalan Lanto Pasewang Maros, bangunan Kantor Pos di Jl Abbas dg Sialu, bangunan Museum Daerah di Ahmad Yani, bangunan Pengadilan Maros,  dan Rumah Controleur Belanda.

Tatacara penetapan Cagar Budaya oleh badan ini adalah dengan melaksanakan Sidang Peringkatan yang akan dilaksanakan di Bulan Mei mendatang. Pada sidang ini, akan dipilih bangunan mana saja yang akan menjadi Cagar Budaya. Apa keuntungannya jika bangunan berstatus Cagar Budaya? Jika sudah berstatus Cagar Budaya, maka bangunan tersebut akan memiliki payung hukum, dan akan ada pengalokasian anggaran pemerintah untuk pelestarian dan perawatannya.

Rumah Controleur Belanda
situsbudaya.id

Sungguh sangat diapresiasi, bahwa Pemerintah Maros adalah salah satu pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap bangunan bersejarah ini. Diharapkan, pemerintah daerah lainnya juga memiliki kepedulian yang sama untuk menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut, agar generasi mendatang masih bisa merasakan dan mempelajari sejarah lewat bangunan yang masih tersisa.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Penghargaan untuk Vihara Girinaga Makassar dari Raja Kamboja

Keren, Mahasiswa UMI Raih Medali Emas di Ajang Internasional