in ,

Bandara Hasanuddin Tutup Layanan Penerbangan Komersial Hingga 31 Mei 2020

Penutupan sementara Bandara internasional Sultan Hasanuddin bagi penerbangan komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

CakapCakapCakap People! Mendukung larangan mudik lebaran bagi masyarakat dan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) semakin meluas, sejumlah bandara di Indonesia menutup layanan penerbangan komersial mereka, termasuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi, memastikan adanya penutupan sementara Bandara internasional Sultan Hasanuddin bagi penerbangan komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

View this post on Instagram

Guna mendukung aturan Pemerintah mengenai Larangan Mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 . Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang mulai 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020 dan hanya melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah . Bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket, agar dapat menghubungi maskapai masing-masing untuk melakukan proses -refund- atau -reschedule- . #shiamupdate #visitsulsel #AngkasaPura1 #mudik #makassarinfo #ap1lawancorona #bumnatasicorona

A post shared by Sultan Hasanuddin Airport (@shiamairport) on

“Selama kurun waktu tersebut, kami akan menutup operasional penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau barang seperti biasanya,” kata Wahyudi di Makassar, Jumat, 24 April 2020, menanggapi penutupan bandara sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat, Kantor Berita Antara melaporkan.

Menurutnya, penghentian operasional itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang menutup penerbangan komersial guna menekan kasus COVID-19 dan mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.

Surat edaran melalui Dirjen Perhubungan Udara isinya memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas penerbangan pesawat dalam negeri terutama dari wilayah yang memberlakukan PSBBdan zona merah penyebaran COVID-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, AP I mendukung kebijakan itu dengan menghentikan untuk sementara penerbangan komersial dan hanya melayani kargo atau pengangkutan barang.

“Untuk penerbangan kargo atau barang penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah tetap akan berjalan normal,” katanya.

Larangan mudik lebaran efektif berlaku mulai 24 April 2020, pemberian sanksi efektif mulai 7 Mei 2020

Cakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) guna mencegah penyebaran yang semakin luas di Indonesia.

Larangan mudik lebaran tahun ini mulai berlaku terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Sementara itu, penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

View this post on Instagram

Selamat siang. Pemerintah mulai menggulirkan paket bantuan sosial untuk wilayah DKI Jakarta, disusul wilayah Bodetabek. Program Kartu Prakerja sudah mulai berjalan. Bansos tunai juga mulai dikerjakan minggu ini. Setelah semua berjalan dengan baik, pemerintah mengambil keputusan: menetapkan larangan untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Tujuannya untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Keputusan mengenai larangan mudik ini diambil kajian dan pendalaman di lapangan kita peroleh. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan tujuh persen yang telah mudik ke daerah tujuan. Angka 24 persen yang hendak mudik ini masih besar sekali. Saya telah meminta jajaran pemerintah terkait untuk melakukan persiapan terkait kebijakan pelarangan mudik ini.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on

Menguatkan keputusan Presiden di awal Rapat Terbatas (Ratas) mengenai larangan mudik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim. menyampaikan larangan mudik itu berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi dari hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” kata Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa, 21 April 2020, seperti dilansir dari laman Setkab.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

WHO Ungkap Asal Usul Corona: Virus Berasal dari Hewan di China, Tak Dimanipulasi atau Diproduksi di Laboratorium

Orang Terkaya Singapura Ini Semakin Kaya dengan Meraup 1 Miliar Dolar AS Setiap Bulan dari Jual Ventilator!