in ,

ASN Diimbau tak Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun 2020, Ini Hukuman Bagi yang Melanggar!

Menpan RB mengimbau PNS dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

CakapCakap – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperketat pemberian cuti akhir tahun kepada semua aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI. Para PNS juga diminta tidak sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya

PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 5 Juni 2020. [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras]

“Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin, 21 Desember 2020.

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada PNS.

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan PNS dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi PNS.

Menpan RB mengimbau PNS dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru. Apabila PNS perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran COVID-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” tulis Menpan RB.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE. SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Sekedar diketahui, Indonesia menambahkan sebanyak 6.347 kasus baru COVID-19 pada Selasa, 22 Desember 2020. Tambahan ini menjadikan total kasus mencapai 678.125.

Sumber: KOMPAS.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Amankan Lebih Banyak Pasokan, Malaysia Beli 6,4 Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Apple Berencana Produksi Mobil Self-Driving Pertamanya Sendiri pada 2024