in ,

Peraturan Baru Ojek Online Segera Terbit, Ini loh Besaran Tarifnya!

CakapCakapCakap People! Pemerintah segera menerbitkan aturan baru tentang ojek online (Ojol). Aturan itu ditargetkan selesai bulan depan. Salah satu yang diatur dalam payung hukum itu adalah penetapan tarif bagi konsumen.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bersama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam acara “Ngobrol Ojol bareng Menhub” di Banten. (Foto : Kementrian Perhubungan)

“Kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam acara “ Ngobrol Ojol Bareng Menhub” di BSD Tangerang, Banten, seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, hari ini.

Selain tarif, Budi Karya menjelaskan regulasi baru Ojol tersebut juga mengatur tentang perlindungan konsumen dan masalah keselamatan.

“Keselamatan harus diutamakan kami tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata dia.

Foto : Instagram @gojekindonesia

Budi Karya mengatakan aturan itu disiapkan karena Ojol merupakan angkutan yang sangat dibutuhkan dan membantu masyarakat. Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini meminta driver ojol nantinya akan menaati peraturan yang ada.

“Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” kata dia.

Berapakah Tarif Ojol Nanti?

Budi Karya memastikan tarif Ojol akan ditetapkan dalam kisaran yang pantas. Diakuinya, tarif memang menjadi salah satu risiko yang penentuannya harus memperhatikan kondisi pasar.  

Foto : Instagram @grabid

“Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas,” kata dia.

Menhub menyontohkan pemerintah bisa saja menetapkan tarif Rp2.400-Rp2.500 jika nilai tersebut bisa diterima masyarakat. Dia beralasan tarif itu masih di bawah batas bawah taksi sebesar Rp3.200.

“Kalau tarif batas bawah ojol Rp5 ribu, bisa-bisa tidak laku nanti,” kata dia.

Nah, Cakap People! Kamu sudah siap dengan tarif baru Ojek Online nanti?

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Duh! Hoax di Indonesia Terus Meningkat Drastis Jelang Pemilu 2019

Menarik Perhatian, Terkuak 5 Fakta Tommy Tjokro Sang Moderator Debat Pilpres Kedua