in ,

Berapa Lama BPJS Kesehatan Aktif Setelah Resign? Ini Penjelasannya!

Peserta BPJS Kesehatan dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk pekerja formal maupun pekerja yang telah resign.

CakapCakapCakap People! Berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah resign? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk pekerja formal maupun pekerja yang telah resign.

Berapa Lama BPJS Kesehatan Aktif Setelah Resign? Ini Penjelasannya!
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Berikut pembahasan mengenai berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah resign.

1. Status BPJS Kesehatan Setelah Resign

Setelah seorang karyawan resign dari pekerjaannya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka masih tetap aktif untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini dikarenakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan biasanya dilakukan dengan sistem potongan langsung dari gaji karyawan setiap bulannya. Meskipun telah resign, karyawan tersebut masih dianggap sebagai peserta yang membayar iuran secara mandiri.

2. Masa Tunggu Setelah Resign

Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 mencatat bahwa masa tunggu setelah resign tetap menjadi pertimbangan penting untuk BPJS Kesehatan. Biasanya, peserta BPJS Kesehatan yang telah resign masih dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan selama periode masa tunggu. Masa tunggu ini biasanya berlangsung selama satu bulan setelah tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan.

Selanjutnya, setelah masa tunggu berakhir, peserta diharuskan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri jika ingin tetap mempertahankan keaktifan BPJS Kesehatan mereka. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa peraturan mengenai BPJS Kesehatan dapat mengalami perubahan, dan peserta disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini dari sumber yang resmi.

3. Prosedur Pembayaran Mandiri

Pembayaran mandiri iuran BPJS Kesehatan setelah resign dapat dilakukan melalui beberapa metode pembayaran yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat membayar iuran melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, ATM, atau melalui aplikasi pembayaran online yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada ketidakaktifan peserta dan hilangnya manfaat jaminan kesehatan. Oleh karena itu, mantan peserta BPJS Kesehatan yang telah resign disarankan untuk memahami prosedur pembayaran mandiri dan memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu.

4. Keuntungan Menjaga Keaktifan BPJS Kesehatan

Menjaga keaktifan BPJS Kesehatan setelah resign memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya adalah kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan. Dengan tetap aktif dalam program ini, mantan peserta dapat terus memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS, termasuk berbagai pelayanan medis, obat-obatan, dan perawatan kesehatan lainnya.

Selain itu, keaktifan BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi berbagai resiko kesehatan. Dengan membayar iuran secara mandiri, peserta dapat memiliki jaminan kesehatan yang dapat mengurangi beban biaya pengobatan yang mungkin diperlukan.

Demikianlah berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah resign. Setelah masa tunggu berakhir yakni satu bulan, peserta dapat memilih untuk tetap aktif dengan membayar iuran mandiri melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Resep Mie Ayam Pangsit Praktis, Sajian Nikmat Akhir Pekan untuk Keluarga

Resep Mie Ayam Pangsit Praktis, Sajian Nikmat Akhir Pekan untuk Keluarga

500 Ribu Warga Gaza Terancam Bencana Kelaparan, 133 Staf PBB Jadi korban Israel