in ,

Prancis Resmi Beri Suaka Penuh untuk Warga Gaza, Respons atas Kekejaman Israel

Keputusan pengadilan tersebut mendapat pujian dari organisasi-organisasi hak asasi manusia

CakapCakapCakap People! Dalam sebuah putusan bersejarah, pengadilan suaka Prancis memberikan status pengungsi penuh kepada warga Palestina yang tinggal di Gaza dengan alasan parahnya konflik yang terjadi dan dugaan penganiayaan oleh Israel. Keputusan ini dapat mengubah cara Prancis menangani permohonan suaka dari Gaza di masa mendatang.

Pengadilan Suaka Nasional Prancis (CNDA) memutuskan bahwa semua warga Palestina yang saat ini tinggal di Gaza berhak untuk mengajukan suaka penuh di Prancis. Keputusan penting ini muncul menyusul permohonan seorang ibu Palestina dan putranya yang mencari perlindungan setelah serangan 7 Oktober yang dipimpin Hamas terhadap Israel memicu gelombang respons militer di wilayah tersebut.

Prancis Resmi Beri Suaka Penuh untuk Warga Gaza, Respons atas Kekejaman Israel
Para pengunjuk rasa memegang bendera Palestina selama demonstrasi tidak sah untuk mendukung warga Palestina, sebagai bagian dari konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Place de la Republique di Paris ketika Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin memerintahkan pelarangan sistematis demonstrasi pro-Palestina dan penangkapan peserta di Prancis, 12 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Meyssonnier

Pengadilan memutuskan bahwa “metode perang” yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) cukup serius untuk dianggap sebagai “penganiayaan”. Keputusan ini membatalkan keputusan sebelumnya oleh Kantor Perlindungan Pengungsi dan Orang Tanpa Kewarganegaraan Prancis (OFPRA), yang hanya memberikan perlindungan tambahan terbatas kepada perempuan tersebut, demikian dilansir DiyaTV.

Berdasarkan putusan baru ini, warga Palestina dari Gaza kini dapat mengajukan status pengungsi penuh di Prancis. Status ini memberikan izin tinggal 10 tahun yang dapat diperpanjang dan akses ke layanan sosial yang lebih luas. Keputusan ini berakar pada Konvensi Jenewa 1951, yang melindungi orang-orang yang menghadapi penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau pandangan politik.

CNDA mendasarkan keputusannya pada gagasan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi penganiayaan karena “kebangsaan” mereka. Meskipun Prancis tidak secara resmi mengakui Palestina sebagai negara, pengadilan tersebut menyatakan bahwa warga Palestina memiliki karakteristik kebangsaan. Karakteristik ini mencakup identitas budaya, etnis, dan politik yang sama, serta akar geografis.

Putusan tersebut menyatakan bahwa identitas kolektif ini memenuhi kriteria Konvensi Jenewa untuk perlindungan pengungsi. Hal ini memungkinkan 20% penduduk Gaza yang tersisa—mereka yang belum tercakup oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA)—untuk memenuhi syarat suaka di Prancis.

UNRWA telah menawarkan perlindungan dasar kepada sekitar 80% warga Palestina di Gaza. Hingga saat ini, hanya mereka yang berada di luar mandat badan tersebut yang dapat mengajukan suaka di Prancis, dan itu pun hanya menerima perlindungan jangka pendek.

Keputusan pengadilan tersebut mendapat pujian dari organisasi-organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International. Mereka memandang putusan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi warga sipil rentan yang terjebak dalam salah satu konflik paling bergejolak di dunia.

Namun, putusan tersebut juga menimbulkan penentangan, terutama karena adanya kekhawatiran akan terjadinya imigrasi massal ke Prancis dari Palestina. Meski begitu, ahli hukum mengatakan putusan tersebut kemungkinan besar tidak akan menyebabkan imigrasi massal, sebab setiap permohonan suaka tetap ditinjau berdasarkan kasus per kasus.

Para pejabat Prancis mengonfirmasi bahwa permohonan suaka Palestina masih relatif rendah. Dalam sembilan bulan pertama tahun 2024, kurang dari 200 warga Palestina mengajukan suaka di Prancis, dari total 142.000 permohonan.

Keputusan CNDA menjadikan Prancis sebagai salah satu negara pertama di Eropa yang menawarkan status pengungsi penuh kepada warga Gaza yang tidak tercakup oleh UNRWA. Keputusan ini dapat memengaruhi pengadilan Eropa lainnya dan membentuk kebijakan pengungsi di masa mendatang di seluruh Uni Eropa.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 Olahraga Ini Cocok untuk Penderita Darah Rendah, Apa Saja?

4 Olahraga Ini Cocok untuk Penderita Darah Rendah, Apa Saja?

8 Manfaat Kesehatan Tubuh Jika Rutin Konsumsi Kimchi Setiap Hari

8 Manfaat Kesehatan Tubuh Jika Rutin Konsumsi Kimchi Setiap Hari