in ,

Penumpang Sriwijaya Air Diamankan Gara-gara Lontarkan Gurauan Semacam Ini

Kisah ini datang dari seorang penumpang pesawat Sriwijaya Air yang bernama Abdullah Toha. Penumpang ini mendadak viral tetapi berujung pada pengamanan dirinya oleh pihak berwenang saat akan melakukan penerbangan dari Ternate menuju Jakarta. Atas ulahnya tersebut penumpang ini harus berurusan dengan pihak pengamanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

via seputarmalutnews.net

Kejadian ini semula dilatar belakangi oleh gurauan Abdullah Toha yang mengatakan bahwa ia sedang membawa bingkisan bom di dalam pesawat. Hal tersebut ia katakan ketika berada di dalam pesawat Sriwijaya Air. Kala itu itu sebetulnya salah menempati tempat duduk. Kemudian oleh seorang pramugari, ia ditanyai mengenai isi barang bawaannya tersebut.

Pada saat ditanya oleh pramugari tersebut dengan spontan Abdullah mengatakan bahwa ia sedang membawa bingkisan bom. Turah Ajiari selaku Humas Bandara Hasanuddin memberikan keterangannya terkait kejadian tersebut pada Jumat 23 Maret 2018.

Turah Ajiari menyatakan bahwa kejadian penumpang mengaku membawa bom tersebut memang benar adanya. Tetapi penumpang tersebut telah diamankan oleh pihak security meskipun ternyata penumpang tersebut mengaku hanya bercanda. Isi dari bingkisan yang dibawa oleh penumpang tersebut juga telah diperiksa tetapi tidak terdapat barang yang berbahaya.

Atas pernyataannya bahwa ia sedang membawa bom, membuat penumpang yang tak lain adalah warga Okedotilau, Kecamatan Oba Tengah, Ternate ini langsung diarahkan untuk turun dari pesawat lalu diperiksa oleh pihak keamanan bandara. Atas kejadian ini penumpang tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanannya mengunakan pesawat untuk menuju ke Jakarta.

Selain itu Turah Ajiari kembali menyatakan bahwa penumpang tersebut memang tidak bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat tersebut. Pihaknya meminta si penumpang untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Semenjak tahun 2018 ini pihak Bandara mengaku baru sekali menemukan kejadian seperti ini. tetapi di tahun-tahun sebelumnya kejadian serupa pernah terjadi bahkan hampir setiap bulan. Oleh karena itu dibuatlah aturan candaan membawa bom di dalam pasal 437 UU NO.1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dari adanya aturan tersebut apabila terbukti nantinya akan diberikan sanksi pidana ataupun denda. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi calon penumpang pesawat lainnya agar lebih berhati-hati dalam melakukan candaan terutama mengenai hal-hal yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban umum.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Heboh Ojek Termahal Ada di Sulawesi Selatan, Tarifnya Saja Bisa Buat Beli Ponsel Anyar

KPU Makassar Memfasilitasi Kaum Difabel dalam Pemilu