in ,

Menag RI: Arab Saudi Cabut Aturan Syarat Vaksin Booster

Hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

CakapCakap – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk sudah tidak mewajibkan vaksin booster, sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci. [Foto: Reuters]

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.

Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

“Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.

Seorang pria Saudi mengenakan masker wajah terlihat dengan barang bawaannya saat ia tiba di Bandara Internasional King Khalid, setelah otoritas Saudi mencabut larangan perjalanan terhadap warganya setelah empat belas bulan karena pembatasan Coronavirus (COVID-19), di Riyadh, Arab Saudi , 16 Mei 2021. [Foto: REUTERS/Ahmed Yosri]

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Menag menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021.

“Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” kata dia.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Langsung dari 6 Negara Termasuk Indonesia

Varian COVID-19 Baru Terdeteksi, Eropa dan Asia Umumkan Perketat Kontrol Perbatasan