in ,

Kronologi Tertangkapnya 8 WNA Ilegal Tinggal Belasan Tahun di Rumpon Tahuna

Upaya pemerintah untuk memberantas pencurian ikan serta pembersihan lalu lintas pelayaran di perairan Indonesia terus dilakukan. Hal tersebut salah satunya dengan membersihkan rumpon-rumpon yang ternyata sering mengganggu jalur pelayaran kapal-kapal di perairan Indonesia. Dalam upaya tersebut pihak EFQR atau Operasi Gabungan Tim Eastern Fleet Quick Response yang merupakan milik Pangkalan Angkatan Laut Tahuna berhasil menangkap 8 warga Filipina penjaga rumpon.

via trainingk3-konsultan-iso.com

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 28 Februari 2018 di perairan Kabupaten Sangihe. Tanpa disangka ternyata para penjaga rumpon yang ditangkap tersebut merupakan Warga Negara Asing yang tak lain adalah warga asli Filipina dan berstatus ilegal di Indonesia.

Keberhasilan penangkapan 8 penjaga rumpon tersebut berkat kerjasama dari pihak EFQR bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi. Dimana dalam kerjasama tersebut keduanya melakukan operasi gabungan setelah memperoleh informasi tentang adanya warga Filipina illegal yang berada di kawasan Tahuna. Menurut informasi tersebut, dijelaskan bahwa warga Filipina yang dicurigai tersebut sudah lama bekerja sebagai penjaga rumpon di perairan Tahuna.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapten Yusuf Ali selaku Kepala Dinas Penerangan Lantamal VIII dapat diketahui bahwa 8 warga Filipina yang berhasil ditangkap tersebut terbukti tidak memiliki dokumen pribadi diantaranya passport, Dok PLB, ID Card, serta surat izin tinggal maupun bekerja di Indonesia.

via regional.liputan6.com

Selain itu menurut Kapten Yusuf Ali, setelah memperoleh informasi keberadaan 8 warga Filipina di kawasan Tahuna, langsung dilakukan penindakklanjutan oleh Kolonel Laut (P) Setiyo Widodo selaku Komandan Lanal Tahuna. Selanjutnya Komandan Lanal Tahuna memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan Maritim untuk mengetahui keberadaan WNA ilegal tersebut.

Keberadaan WNA Filipina tersebut dapat ditemukan setelah dilakukan upaya mencari titik koordinat keberadaan rumpon-rumpon tersebut. Selanjutnya barulah dilakukan operasi penindakkan dengan melibatkan 2 unsur yang dimiliki Lanal Tahuna yaitu Kapal Angkatan Laut PSH 1.8-31 sebagai pusat kendali serta See Rider Lanal Tahuna yang berperan sebagai Tim Penindakkan di Laut.

Dari hasil operasi penindakkan tersebut telah berhasil ditangkap 8 warga Filipina yang tinggal dalam rumpon yang berbeda. Selanjutnya WNA Filipina yang tertangkap tersebut akan dibawa menuju KAL PSH lalu dibawa ke Lanal Tahuna agar bisa dilakukan tindakan pemeriksaan selanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 8 WNA Filipina tersebut diperoleh informasi bahwa mereka telah lama tinggal di rumpon Tahuna selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang sudah tinggal selama 15 tahun di dalam rumpon tersebut. Tetapi selama waktu tersebut mereka sama sekali tidak tinggal di daratan dengan asalan takut pada Tim Pora. Kemudian mereka akan dibawa ke pihak Imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Akhir Kisah Heboh Bocah Bertelur di Gowa, Ternyata Ini Fakta Mirisnya

Mantan Kekasih Hadir di Pernikahan, Pengantin Wanita Ini Malah Pingsan