in ,

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Hingga Cucunya ke Luar Negeri, Diduga Terima Rp 4,9 Miliar

Penegak hukum bercerita ada pungutan kepada Ditjen dan Badan di Lingkungan Kementan pada 2020 hingga 2022.

CakapCakapCakap People! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bepergian ke luar negeri.

Selain Syahrul Yasin Limpo, permohonan cegah selama enam bulan sejak diajukan oleh KPK itu juga berlaku terhadap istri eks Mentan Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita, sang cucu Andi Tenri Bilang R, dan lima orang lainnya.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk backup dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Jumat, 7 Oktober 2023, seperti dikutip Tempo.

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Hingga Cucunya ke Luar Negeri, Diduga Terima Rp 4,9 Miliar
Syahrul Yasin Limpo [Foto: ANTARA/Galih Pradipta]

Lalu bagaimana kaitan mereka terhadap kasus Syahrul Yasin Limpo?

Penegak hukum bercerita ada pungutan kepada Ditjen dan Badan di Lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2022. Tujuan dari pengumpulan uang tersebut diduga untuk membayar kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya.

“Pihak SYL dan keluarganya sejak menjabat sebagai Mentan hingga saat ini secara langsung maupun tidak langsung menerima dana dan fasilitas sekurang-kurangnya Rp 4,9 miliar,” ujar penegak hukum itu.

Duit itu ditengarai diterima oleh Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya melalui pegawai Kementerian Pertanian yang bersumber dari para pejabat Kementan maupun pihak ketiga. Pegawai/pejabat Kementan yang terkait dengan setoran itu di antaranya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Eselon III Kementan Rezki Yudhistira, PNS Balai Karantina Makassar Ali Andri, dan lainnya. Kasdi dan Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut penegak hukum itu, sebagian sumber dana yang diperoleh pegawai atau pejabat Kementan diduga berasal dari penerimaan suap/gratifikasi yang diterima melalui transaksi setoran tunai maupun dari entitas perusahaan yang berpotensi konflik kepentingan dengan jabatan/wewenang yang dimiliki Pejabat Kementan tersebut.

Pihak yang menyetor ke pejabat Kementan di antaranya HP pemilik CV hakaloka, Pupuk Indonesia, Pupuk Sriwidjaja, AB pemilik CV Maksima Selaras Abadi, AE pemilik PT Rachmat Rejeki Bumi-Sayur Mayur, dan Multi Nitrotama. Saat dikonfirmasi Mengenai penerimaan ini, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan Febri Diansyah tak merespons.

TEMPO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Milisi Palestina Serbu Israel dari Gaza setelah Serangan Roket, Pertama dalam 16 Tahun

Milisi Palestina Serbu Israel dari Gaza setelah Serangan Roket, Pertama dalam 16 Tahun

Inilah 4 Fakta Irjen Pol Krishna Murti, Tangani Kasus Terkenal dari Kopi Jessica hingga Bom Thamrin

Inilah 4 Fakta Irjen Pol Krishna Murti, Tangani Kasus Terkenal dari Kopi Jessica hingga Bom Thamrin