in ,

Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka? Ini Jadwalnya

Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 hanya akan dibuka dalam satu hari

CakapCakapCakap People! Pendaftaran beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2024 terbagi menjadi dua tahap. Registrasi untuk tahap pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Januari 2024. Lantas, kapan pendaftaran LPDP tahap 2 dibuka?

Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka? Ini Jadwalnya
Ilustrasi

Pendaftaran LPDP Tahap 2

Melansir laman resminya, pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 hanya akan dibuka dalam satu hari, tepatnya pada Rabu, 19 Juni 2024. Berikut rincian jadwal dan tahapan seleksi beasiswa LPDP tahap kedua:

– Pendaftaran: Rabu, 19 Juni 2024.

– Seleksi administrasi: Senin, 22 Juli 2024.

– Pengumuman hasil seleksi administrasi: Jumat, 9 Agustus 2024.

– Masa sanggah hasil seleksi administrasi: Sabtu, 10 Agustus 2024.

– Pemrosesan sanggah hasil seleksi administrasi: Senin, 12 Agustus 2024.

– Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Rabu, 21 Agustus 2024.

– Seleksi bakat skolastik: Selasa, 27 Agustus 2024.

– Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: Kamis, 5 September 2024.

– Seleksi substansi: Selasa, 10 September 2024.

– Pengumuman hasil seleksi substansi: Kamis, 7 November 2024.

Syarat Beasiswa LPDP

Berikut persyaratan umum pendaftaran beasiswa reguler LPDP:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.

4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.

5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

– Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

– Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

– Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:

– Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.

– Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

– Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.

– Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

– Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

8. Pendaftaran yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:

– Surat rekomendasi formulir elektronik (online form) disampaikan dengan cara mengisi data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, jabatan, instansi, alamat surel (email) aktif, dan nomor ponsel. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan surat rekomendasi yang kemudikan dikirimkan kepada LPDP.

– Surat rekomendasi cetak yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggahnya pada aplikasi pendaftaran, serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan.

10. Bagi pendaftar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (Pemda) tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

– Merekomendasikan atau mengusulkan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

– Mencantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

11. Bagi pendaftar berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti beasiswa LPDP.

13. Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditentukan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diadakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas yang diadakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.

16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.

17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca-kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia.

18. Menulis proposal penelitian bagi pendaftaran program S3.

19. Apabila pendaftar beasiswa LPDP mempunyai publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, maka pendaftar mengisi riwayat tersebut pada aplikasi pendaftaran.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

4 Benda Paling Kotor di Pesawat Menurut Awak Kabin, Jangan Sentuh Sembarangan

4 Benda Paling Kotor di Pesawat Menurut Awak Kabin, Jangan Sentuh Sembarangan

Resep Kue Putri Salju Tanpa Oven, Kue Lebaran Tanpa Ribet!