CakapCakap – Cakap People, setelah sekian lama tidak ada kepastian karena angka Covid-19 terus melonjak, kini pemerintah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Namun tidak semua daerah, hanya kawasan zona hijau dan kuning yang baru diperbolehkan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelonggaran kebijakan proses belajar mengajar ini akhirnya direalisasikan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh siswa, guru dan selama orang tua selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung.
“Banyak sekali hal yang harus dibenahi terutama berkaitan dengan keluhan baik itu keluhan dari peserta didik, orang tua, dan juga pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan diberlakukannya belajar dari rumah,” kata Muhadjir.
Dikutip, dari Media Indonesia, Muhadjir mengingatkan, dengan diberlakukannya pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona kuning, maka kewaspadaan serta kehati-hatian harus ditingkatkan. Semua demi menjaga keselamatan para siswa, guru, serta pihak-pihak terkait.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat ada 163 kota atau kabupaten yang berada di zona kuning. Setidaknya ada 51 kabupaten atau kota zona hijau yang tak melaporkan adanya kasus baru. Selain itu, terdapat 35 kabupaten maupun kota zona hijau yang tidak terdampak oleh virus corona.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, pelaksanaan PJJ berpotensi menimbulkan tiga dampak negatif. Peserta didik bisa terancam putus sekolah, penurunan capaian belajar, hingga kekerasan pada anak serta kemungkinan adanya risiko eksternal lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan memberikan perluasan pembelajaran tatap muka yang sebelumnya hanya berlaku di zona hijau saja. Sedangkan sekolah yang berada di zona oranye dan merah, tetap melakukan PJJ. Saat ini sekitar 43% peserta didik masuk di zona hijau dan kuning.
“Kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, tapi memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan semua data mengenai zonasi kuning, hijau, dan lain-lain berdasarkan data Satgas Covid-19. Jadi ini yang menentukan semua adalah Satgas bukan Kemendikbud,” jelas Nadiem Anwar Makarim.
Kendati demikian, pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak Cakap People, meliputi satuan pendidikan atau pihak sekolah, pemerintah daerah serta orang tua murid. Nantinya pembelajaran akan dilakukan secara serempak mulai dari SD, SMP hingga SMA atau SMK. Sedangkan untuk PAUD bisa dilakukan 2 bulan pasca pembelajaran tatap muka SD dan SMP direalisasikan. Namun dengan catatan untuk zona kuning ya!