in ,

Wow! PNS Ternyata Bisa Cuti Sebulan Karena Terdampak Banjir

Bisa mengajukan cuti karena alasan penting

CakapCakap – Sejumlah wilayah Indonesia mengalami bencana banjir dalam beberapa hari terakhir. Terutama wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami kondisi yang cukup parah, sehingga banyak warga yang terpaksa mengungsi. Cakap People pun tentu saja juga sudah mengetahuinya, baik di media massa maupun media sosial. Menariknya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga terkena dampak banjir ternyata bisa saja mendapatkan cuti hingga sebulan lho!

PNS yang terdampak banjir ternyata diperbolehkan untuk mengajukan cuti hingga sebulan. Via tribunnews.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa PNS yang terdampak banjir diperbolehkan untuk mengajukan cuti dengan alasan penting. “Jika terkena bencana alam, ASN (PNS) dapat diberikan cuti. Ini tercantum dalam peraturan yang berlaku,” ungkap Menteri Tjahjo, seperti yang dilansir oleh laman JPP.go.id. Pengajuan cuti itu pun berdasar Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam peraturan itu sendiri, dijelaskan ada beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting. Mereka yang terkena dampak bencana alam bisa mengajukan cuti dengan alasan penting. Cuti ini memang memungkinkan alasan keluarga sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri melahirkan, dan terdampak bencana alam. Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan.

PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Via detik.com

“Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN (PNS) terdampak,” kata Menteri Tjahjo lagi. Namun, jangka waktu cuti bisa ditentukan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi dengan maksimal selama satu bulan. Selain itu, pimpinan juga bisa saja memanggil PNS yang sedang cuti itu untuk kembali bekerja seperti biasanya, jika memang ada kepentingan dinas yang sangat mendesak.

Untuk mengajukan cuti karena alasan penting ini, PNS harus mengajukan surat permohonan kepada pimpinan instansi dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). “Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” pungkas Menteri Tjahjo. Jadi, Cakap People yang bekerja sebagai PNS bisa saja mengajukan cuti nih!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

10 Aturan yang Harus Kamu Patuhi Jika Memilih Kursi Pesawat Dekat Jendela

Inilah Daftar Nama 60 Korban Meninggal Akibat Banjir Jabodetabek dan Banten