in ,

Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Vaksin Booster pada Januari 2022

Indonesia menggunakan lima vaksin COVID-19 yang digunakan untuk program booster, di antaranya adalah Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfzer dan Zifivax.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Indonesia telah memulai Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) sejak Rabu, 12 Januari 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Indonesia menggunakan lima vaksin COVID-19 yang digunakan untuk program booster, di antaranya adalah Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfzer dan Zifivax.

Terbaru, dikutip pada laman covid19.go.id, Kamis, 13 Januari 2022, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.

Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.

Foto: Reuters

Berikut adalah ketentuan Pelaksanaan Vaksin pada Januari 2022:

Jenis vaksin booster yang diberikan:

Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa:

  • ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau
  • ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml)

Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa:

  • ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau
  • ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml)

Syarat untuk menerima vaksin booster

Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Ilustrasi vaksin COVID-19. [Foto: Reuters]

Cara mendapatkan vaksin booster

Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia. Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Sekjen PBB Peringatkan Jutaan Warga Afghanistan Berada di ‘Ambang Kematian’

Satgas COVID-19: Vaksin Booster Bertujuan Melindungi Dan Menjadi Modal Pemulihan Ekonomi